FAKTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, SE Menaker ini disampaikan ke seluruh kepala daerah SE Indonesia.
Olehnya, ia akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia. Maka, langkah awal dilakukan adalah sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar.
“Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah,” jelas Farid, Rabu (21/5/2025).
Lanjut, Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah membuka kanal pengaduan untuk melindungi hak-hak buruh. Kanal ini bertujuan untuk memfasilitasi buruh yang mengalami masalah ketenagakerjaan, seperti penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan. Buruh dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang disediakan oleh Disnaker seperti pengaduan langsung ke kantor Disnaker, melalui saluran telepon, dan melalui portal online website Disnaker Sulbar. (Ammank-007)






