Temui Massa Aksi Buruh, Koster Akui UMP Rp3,4 Juta Tak Cukup untuk Biaya Hidup Bali

Gubernur Bali temui massa aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP (Foto : fa/majalahfakta)

Denpasar, majalahfakta.id — Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi perwakilan Aksi Kamisan serta serikat pekerja di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026), untuk meredam potensi gejolak perburuhan di tengah moncer-nya pertumbuhan ekonomi pariwisata Pulau Dewata.

Dalam pertemuan mendesak tersebut, elemen buruh yang dimotori Koordinator Aksi Excel serta Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menuntut lompatan UMP Bali 2027 menjadi Rp5,2 juta per bulan. Angka ini melonjak tajam dibanding UMP Bali saat ini yang mengendap di kisaran Rp3,2 juta.

Perwakilan serikat pekerja dan mahasiswa membongkar fakta mengenai ketimpangan biaya hidup di Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Dengan pertumbuhan ekonomi Bali yang melaju mendekati 6 persen—di atas rata-rata nasional—serta derasnya arus investasi, porsi kesejahteraan pekerja dinilai sangat tertinggal.

Ida Dewa Made Rai selaku Sekretaris Regional Federasi Serikat Mandiri Bali menegaskan adanya gap atau jurang kesenjangan hingga Rp2 juta antara upah minimum yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil. Lebih dari sekadar roda penggerak ekonomi, pekerja di Bali menyangga beban ganda yakni menjaga kelestarian adat, tradisi, seni, dan budaya yang menjadi modal utama magnet pariwisata Bali.

“Kami meminta Pemprov Bali menggunakan kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Biaya hidup di Bali sangat tinggi, tidak seimbang dengan UMP saat ini yang cuma di kisaran Rp3,2 juta. Ada gap Rp2 juta dengan KHL,” tegas Made Rai.

Usai menggelar dialog tertutup di ruang tamu, Gubernur Koster bersama jajaran mendatangi langsung massa aksi yang bertahan di Lapangan Puputan Margarana. Di hadapan massa buruh, Koster secara gamblang mengakui bahwa penghitungan UMP menggunakan formula standar regulasi pengupahan saat ini memberikan hasil yang sangat mengecewakan.

Berdasarkan simulasi resmi formula pengupahan yang berlaku, UMP Bali tahun 2027 diperkirakan hanya merangkak naik sekitar Rp200.000, yang menempatkan UMP Bali pada kisaran Rp3,4 juta. Koster menilai nominal hasil simulasi tersebut terlalu minim dan tidak memotret realitas tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat Bali.

“Kalau ikut simulasi formula yang ada sekarang, naiknya cuma sekitar Rp200 ribu jadi Rp3,4 juta. Ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak masyarakat Bali. Karena itu, saya tidak mau gegabah dan langsung menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mendalam,” ungkap Koster di hadapan peserta Aksi Kamisan.

Guna menyiasati kebuntuan aturan tanpa melanggar regulasi nasional, Koster menginstruksikan BRIDA Provinsi Bali menguji coba formula penghitungan upah menggunakan variabel koefisien alfa tertinggi di tingkat 0,9. Kajian ini diharapkan mampu mendongkrak angka UMP mendekati batas KHL riil.

Dalam dialog terbuka tersebut, muncul wacana kompromi berupa batasan angka Rp4,5 juta sebagai “jalan tengah” antara hasil simulasi ketat Rp3,4 juta dan tuntutan maksimal buruh sebesar Rp5,2 juta.

Kendati demikian, Koster mengingatkan bahwa penetapan akhir UMP Bali 2027 tetap wajib mengarungi mekanisme sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali. Pemerintah daerah dituntut menjaga keseimbangan yang sangat tipis (delicate balance) antara penguatan daya beli pekerja dan daya tahan pengusaha, agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor penopang seperti pariwisata dan UMKM.

“Pemerintah sependapat bahwa pekerja harus mendapat penghasilan layak. Namun, keputusan akhir harus tetap berdiri di atas hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha. Selain UMP, kami juga membedah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata secara menyeluruh,” kata Koster kepada massa aksi. (fa)