Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan prostitusi online. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua orang diduga sebagai muncikari
Penangkapan kepada kedua mucikari berinisial AL (31) dan SR (32) salah satu hotel di Majalengka. Terungkapnya prostitusi online ini bermula dari ditangkapnya sepasang muda-mudi di sebuah hotel.
“Saat Polisi tengah melakukan penyelidikan, kami mendapati dua sejoli yang bukan mukhrimnya di dalam hotel tanpa busana. Mereka diduga telah melakukan hubungan terlarang,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (04/8/2021).
Saat keduanya diamankan, seorang wanita mengaku dirinya dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua pelaku muncikari perempuan dengan menggunakan aplikasi whatsapp.
“Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai muncikarinya dan pelaku pun berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka,” katanya.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.
“Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” jelasnya.
Kedua pelaku muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) itu akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, tandasnya. (ren)