Target Operasi Penyalahgunaan Senpira Dibekuk Polsek Lambu Kibang, Lampung

Polisi berhasil bekuk TO penyalahgunaan senpira.

Majalahfakta.id – Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan Target Operasi (TO) pelaku penyalahgunaan senjata api rakitan (Senpira), Jumat (27/5/2022).

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Fery Yuliansyah mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan pelaku penyalahgunaan senpi yang diamankan di tempat tinggalnya yakni WR (40) warga Tiyuh Pagar Jaya RT. 012 RW.03 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Petugas Tekab 308 dipimpin Kanit Reskrim Ipda Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/ A -03 / I / 2021/POLDA LPG/RES TUBABA / SEK KIBANG , tgl 20 Januari 2021.

Lanjut Kapolsek ” Awal kejadian Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 Jam 23.30 Wib di Tiyuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat pada saat pelaku WR (40) akan dilakukan Penangkapan.

Kemudian Anggota melakukan Penggeledahan dan ditemukan di Pinggang Pelaku Tersebut 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol Revolver dengan warna Putih Bergagang Kayu Hitam dengan 4 (Empat) Butir Amunisi dengan Ukuran 5.56 MM.

Kemudian Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang untu dilakukan Penyidikan Dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan dan Kemudian untuk perkara Senjata Api Dilaporkan Ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib Anggota sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Polres Tubaba dipimpin Ipda A. Batubara melakukan penangkapan terhadap seseorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Rakitan, WR (40) di Dusun Jampan Desa Kelabat Kec. Paritiga Kab. Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan diketahui Tersangka posisinya yang berada di Dusun Jampan Desa Kelabat Kec. Paritiga Kab. Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian Unit Reskrim Polsek lambu kibang dan Tekab 308 Polres Tubaba melakukan Penangkapan dan pengamanan yang diduga pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Rakitan tersebut, Selanjutnya yg di duga pelaku di interogasi dan mengakui bernama WR(40) , Selanjutnya di bawa ke Polsek Lambu Kibang.

Barang bukti 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol Revolver dengan warna Putih Bergagang Kayu Hitam dengan 4 (Empat) Butir Amunisi dengan Ukuran 5.56 MM dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku dijerat sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang darurat Nomer 12 tahun 1951 ) ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun penjara, ” pungkasnya. (wis/oln).