Denpasar, majalahfakta.id — Alih fungsi lahan persawahan yang semakin masif serta krisis regenerasi petani di Bali memicu perhatian serius dari kalangan akademisi muda. Masalah krusial ini mengemuka saat pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) menggelar audiensi langsung dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu (27/8/2026).
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, membeberkan bahwa luas lahan persawahan di Bali tergerus drastis dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi tersisa sekitar 68.078 hektare. Alih fungsi lahan terparah terjadi di wilayah pertumbuhan ekonomi pesat seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi ini diperparah oleh kesenjangan Kesejahteraan Petani, di mana Nilai Tukar Petani (NTP) Bali pada Maret 2025 hanya menyentuh angka 104,14, tertinggal jauh dari NTP nasional yang mencapai 123,72. Kesenjangan daya beli inilah yang dinilai menumpulkan minat generasi muda untuk bergelut di sektor pertanian.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujar Ariel.
Ia menekankan perlunya skema perlindungan harga dan apresiasi pasar terhadap komoditas pertanian lokal unggulan Bali agar tidak kalah bersaing dengan produk impor. Guna memicu daya tarik anak muda, BEM FP Unud telah menggelar Agriculture Expo 2026 pada Juli lalu dan kini tengah menyiapkan ajang Agriculture Festival sebagai wadah promosi produk lokal.
Menanggapi desakan mahasiswa, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lepas tangan menjaga kedaulatan pangan dan kelestarian subak. Koster membeberkan bahwa Pemprov Bali telah menerbitkan benteng hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, yang memperkuat Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan produktif adalah harga mati agar status Bali sebagai daerah mandiri pangan tidak runtuh.
“Lahan produktif kita semakin berkurang, subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan. Kita juga harus membantu petani Bali dengan kepastian harga minimum komoditas produk lokal,” tegas Koster.
Guna menjamin kepastian pasar dan tingkat pendapatan petani, Koster mendorong percepatan eskalasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 menjadi peraturan daerah (perda) yang lebih mengikat bagi industri pariwisata. Pemprov Bali akan memfungsikan BUMD sebagai offtaker atau penjamin penyerap hasil panen lokal untuk disalurkan secara wajib ke sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA). Sinergi lintas sektor antara pemerintah, perguruan tinggi, BUMD, dan pelaku pariwisata ini diharapkan menjadi jalan kesejahteraan petani sekaligus daya tarik regenerasi bagi pemuda Bali meskipun pihak BEM Unud merasa kurang puas atas usaha yang dilakukan oleh Pemprov Bali dalam penanaman ulang pohon (fa).






