Majalahfakta.id – Pemerintah telah memberikan relaksasi mudik Idul Fitri 2022, meskipun masih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan mudik telah ditetapkan pemerintah yang mulai berlaku terhitung 2 April 2022.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas ( SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, 2 April 2022.
Dalam melakukan perjalanan mudik, Satgas meminta setiap individu wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik ; wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selanjutnya, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, apabila jika tidak melakukan itu dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi. (R01)