FAKTA – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap penjualan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Atas pengungkapan ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan satu pelaku berinisial QMR (31) warga Bojonegoro.
“Berawal dari adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di Jatim. Sehingga Tim Unit I Subdittipidter melakukan penyelidikan hingga ditemukan di daerah Bojonegoro,“ kata AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (4/3/2025) petang.
“Dari hasil analisa dan undercover dan surveillance. Akhirnya tim mengamankan pelaku yang disebut sebagai penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Bojonegoro,“ lanjut dia.
Hasil pengungkapan ini anggota mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.
“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.
Dijelaskan, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.
“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“ lanjutnya.
Sementara saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 ayat 1 huruf d Jo pasal 1 sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang atas pengawasan Jo Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Permentan nomor 4 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan menteri pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian Jo Kepmentan tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025 dengan ancaman 2 tahun penjara. (hms/red)