Denpasar, majalahfakkta.id — Penekanan mengenai pentingnya membangun kepercayaan publik yang dilontarkan dalam pelantikan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (31/8/2026), menyisakan catatan lapangan yang perlu diperhatikan. Pernyataan jajaran birokrasi tersebut seolah menjadi pengakuan tersirat bahwa kinerja BPSK selama ini masih melempem dan belum berhasil merebut kepercayaan penuh dari masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, secara terbuka menyinggung bahwa BPS selama ini terkesan hanya muncul saat ada riak konflik semata, tanpa pernah benar-benar dirasakan hadir oleh publik.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” tegas Wiryanata.
Pernyataan tersebut selaras dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta sembilan anggota BPS Denpasar yang mewakili unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, agar tidak bekerja berat sebelah atau sekadar menjadi regulator kosong di tengah maraknya sengketa bisnis dan pariwisata Bali.
“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ungkap Koster.
Menyadari beratnya tantangan untuk membenahi citra dan efektivitas lembaga yang kerap dinilai pasif ini, Koster bahkan menjanjikan apresiasi berupa peningkatan honorarium bagi para anggota BPSK Denpasar yang baru dilantik meskipun kondisi perekonomian masyarakat masih belum stabil.
“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuh Koster. (fa)






