Tuntutan warga jalan cibuni Kota Malang untuk menggusur PKL akhirnya menghasilkan suatu kesepakan perdamaian, setelah dimediasi oleh Satpol PP Kota Malang.
Mediasi diadakan di kantor Satpol PP pada hari selasa tanggal 18 agustus 2020 pada jam 15.00 WIB. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Malang Priyadi dan dihadiri pula oleh babinsa, babinkantibmas, camat, lurah perwakilan warga dan para PKL itu, menghasilkan sebuah kesepakan bahwa warga tetap memperbolehkan para PKL unntuk tetap berjualan menjalankan usahanya dilokasi tersebut.
Dimintai keterangan secara langsung oleh awak media Kasatpol PP Priyadi mengatakan,” PKL tetap boleh berjualan dengan syarat harus mematuhi aturan yang sudah disepakati seperti menjaga kebersihan lingkungan menjalankan protokol kesehatan covid 19 dan lain sebagainya sambil memperlihatkan surat perjanjian kesepakan yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan para perangkat yang hadir, kalau dilanggar dikemudian hari maka akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Ditemui secara terpisah saudara Tohari salah satu PKL yang menempati lapak/stand berjualan disana ,” mengatakan tidak benar apa yang selama ini dituduhkan pada dirinya bahwa dia yang melaporkan atau yang memprovokasi penggusuran tersebut, karena saya juga jadi korbannya, ini semua murni dari keinginan warga jalan cibuni, tanpa ditunggangi oleh pihak lain, untung saja saya masih bisa menahan diri dan emosi kalau tidak bisa panjang urusannya” ungkapnya dengan nada geram. (Tim)