Semua  

Putusan Hakim Dinilai Asal, Gugu Ajukan Banding

PERSELISIHAN tanah seluas kurang lebih 40 Ha di Kelurahan Kairagi/Kaiwatu, Kota Manado (kini di atas lahan tersebut telah dibangun Kantor DPRD Provinsi Sulut) antara Peggy Wakkary (penggugat) sebagai ahli waris dari Pahlawan Nasional, Andries Alexander Maramis alias Opa Andie, melawan Pemda Provinsi Sulut (tergugat) telah berakhir. Namun putusan hakim yang menyatakan gugatan penggugat Niet Onvanklflijkeverlaard (NO) ditolak mentah-mentah oleh penggugat. Pengacara penggugat, Steven S Gugu SH, menyatakan banding.

Ditemui Majalah FAKTA usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Gugu menyatakan bahwa putusan tersebut asal-asalan alias abal-abal. Sebab hakim sama sekali tidak membaca secara teliti dan cermat isi gugatan penggugat, terutama silsilah dan kedudukan para ahli waris, sehingga putusan hakim terkesan tidak berdasar atas hukum.

“Apa masuk akal pertimbangan hakim hanya beberapa kata saja bisa mematahkan gugatan saya yang setebal 44 halaman dan gugatan tersebut sudah lewat kajian yang mendalam. Jadi, menurut saya, putusan itu asal jadi. Hakim berprinsip yang penting sudah diputus jadi tidak ada urusan lagi,’’ tegas Gugu.

“Karena putusan hakim tidak berdasarkan atas hukum, maka saya tidak mengajukan gugatan baru dan langkah saya selanjutnya yaitu mengajukan banding mulai hari ini. Tentu dalam waktu dekat saya akan memasukkan memori banding,’’ ujar Gugu.

Secara singkat Gugu menceriterakan duduk perkaranya yaitu Peggy Wakkary (penggugat) adalah ahli waris dari Almarhum Pahlawan Nasional, A A Maramis alias Opa Andie, yang ketika itu menikah dengan Almarhumah Caharlotte Ticoalu (istri pertama).

Menurut Gugu, silsilah dari ahli waris Maramis-Ticoalu (perkawinan pertama) antara Almarhum A A Maramis dengan Almarhumah Caharlotta Ticoalu memperoleh 3 orang anak yaitu Louis (Lotje) Wakkary (tidak kawin), Butje Wakarry (tidak kawin), dan Almarhum Willem Harry Wakarry yang kawin dengan Betty Kaunang. Dari perkawinan Willem dengan Betty memperoleh 3 orang anak di antaranya penggugat (Peggy Wakkary). Dari silsilah tersebut jelas dan terang bahwa hanya Peggy Wakkary (penggugat)-lah yang merupakan satu-satunya ahli waris dari Sarah Cornelie Maramis, yang menggantikan posisi waris Sarah Cornelie terhadap harta-harta peninggalan dari keluarga Maramis-Ticoalu. (F.1009)