FAKTA,PALEMBANG – Puluhan Debitur Perumahan Resah, pasalnya, puluhan sertifikat tanah rumah yang mereka cicil selama ini di Bank Tabungan Negara( BTN) cabang Palembang di batalkan oleh Mahkamah Agung( MA) dalam amar putusannya, nomor: 111/PK/TUN/2019.
Bermula dari adanya gugatan dari pihak Ir. Abdullah Saleh. Msi. M.Eng. dan keluarga, para penggugat. melawan, kepala kantor pertanahan kota Palembang, tergugat I, termohon Eksekusi. Ir. Eva Febrianty. Tergugat II, Intervensi 1. Bank Tabungan Negara ( Persero) Tergugat II Intervesi 2.
Yang amar putusannya. Pengadilan Tata Usaha Negara, Palembang.no.44/G/2017/ PTUN.PLG. tgl.28 Desember. 2017, yang berbunyi sebagai berikut: Dan mengadili , dalam Eksepsi, Menerima Eksepsi tergugat II. Intervensi- 1. Dan tergugat II. Intervesi- 2. Tentang kewenangan mengadili ( Kompetensi Absolut).
Dalam pokok perkara, yang menyatakan gugatan para pengugat tidak diterima. Dan menghukum para pengugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.713.000,00.
Dengan keputusan tersebut para penggugat, mengajukan banding dan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Nomor. 59/B/2018/ PT.TUN- MDN. Tgl.25. April 2018. Yang bunyinya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding para penggugat. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pelembang, Nomor.44/G/2017/PTUN- PLG. Tgl.28 Desember. 2017. Yang di mohon banding. Menghukum para penggugat/ pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk ting
kat banding sebesar Rp.250.000,00
Terhadap putusan nomor.59/B/2018.. PT.TUN- MDN. Para penggugat mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung Nomor. 466K/TUN/2018. Tgl.5 september 2018. Yang Amar putusannya sebagai Berikut: Menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Ir. Abdullah Saleh Msi. M.Eng. dan keluarga, menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,00.
Terhadap putusan nomor: 466K/TUN/2018. Tanggal 5 september 2018. Pengugat mengajukan peninjauan Kembali( PK) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 111/PK/ PK/TUN/2019, tanggal.26 September 2019. Yang amar Keputusannya berbunyi sebagai berikut: mengadili,Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali ( PK) Ir. Abdullah Saleh. Msi. M.Eng dan Keluarga. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 446K/TUN/2018. Tanggal 5 September 2018.
Dan Mengadili Kembali:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruh nya.
2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik yang di terbitkan oleh tergugat. Sertipikat hak milik. Eva, sertikat hak milik. Rio, Sertipikat Hak Milik, Sumaisarah. Sertifikat Hak Milik atas Nama Jujik Arava. Setifikat Hak Milik atas Nama Budi Hermanto, Sertipikat Hak Milik atas nama Ir. Eva Febrianti dan seterusnya sampai 75 sertifikat. yang pemiliknya berbeda beda.
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah pada Kantor Pertanahan Kota Palembang, sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh para tergugat 1 sampai 75 sertifikat. Menghukum termohon Peninjauan Kembali( PK) I, II dan III membayar biaya perkara pada semua tingkat Pengadilan pada Peninjauan Kembali di tetapkan Rp.2.500.000,00 dan membebankan pengiriman biaya pelaksanaan putusan eksekusi yang ada.
Namun yang menjadi kekawatiran masyarakat, kalau mereka sudah melunasi kredit di Bank BTN Cabang Palembang, apakah sah sertifikat tersebut? karena itu sudah di batalkan oleh Pemerintah( Mahkamah Agung) dengan adanya masalah demikian, salah seorang dari masyarakat yang bernama Nur Dewi Sartika. pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor. 3720/Talang Jambe/ 2015/ tanggal 09 juli 2015. Surat Ukur. 1592. Talang Jambe./2015. Juli 2015 luas tanah 96 m2. Yang terletak di kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Suka Rami, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang memberanikan diri mengirim surat Ke Bank BTN Cabang Pelembang, yang memohon kejelasan status Kepemilikan Rumah dan Tanah di Komplek Griya Pesona Era, yang mendapatkan jawaban dari pihak Bank BTN. Cabang Palembang dengan nomor: 07/S/PLB.II/CLU/VI/2023. Yang menyatakan:
1. Bank BTN telah beritikat baik sebagai kreditur dengan ikut serta sebagai pihak dalam perkara PTUN, untuk memperjuangkan hak debitur.KPR.
2. Bahwa hingga saat ini sertifikat pada perumahan Griya Pesona Era masih terdaftar atas nama debitur dan belum di lakukan Pembatalan Sertifikat/ eksekusi dari BPN. Kota Palembang maupun teguran.
3. Bank BTN sebagai kreditur juga sebagai korban atas Peninjauan Kembali ( PK), akan mengambil langkah respresif untuk menyelamatkan agunan KPR. di BANK BTN.
4. Bahwa hal tersebut juga telah di sampaikan kepada Developer Perumahan Griya Pesona Era dan Developer telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masih dalam proses. Demikian bunyi surat dari Bank BTN. kepada Masyarakat yang ditandatangani oleh Untung Surapati. selaku Branch Manager.
Karena masyarakat tidak mengetahui surat Keputusan dan pembatalan dari Mahkamah Agung sejak tahun 2019, tepatnya tanggal 26 September 2019. Dengan nomor. 111/PK/ TUN/2019. Sehingga mereka sampai saat ini terus melakukan pembayaran Kredit rumah’ tanah yang mereka tempati hingga saat ini.
Sementara itu, Ir. Eva Febrianty, selaku developer perumahan di hubungi Ketua Kelompok Lingkungan Perumahan melalui nomor Hp nya. Dihadapan wartawan Fakta, mengatakan kalau ia tidak ada urusan lagi dan sudah ada akad kredit dengan Bank BTN . “Silakan saja hubungi pihak BTN.” Ujarnya yang di tirukan oleh ketua kelompok Lingkungan.
Sementara itu, Afrizal Putrasila.SH MH. selaku kuasa hukum para penggugat ( Ir. Abdullah Saleh. M.si. M.Eng) dan keluarga yang dihubungi melalui Hpnya, mengatakan kalau laporan developer kepada Kapolda itu tidak bisa di proses, karena keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan tetap ( inkrah) dan pengajuan eksekusi nya juga sudah diajukan sejak tahun 2019 dan kita tunggu saja nanti. jelasnya singkat.
Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara ( Persero) cabang Palembang, yang di konfirmasi wartawan Fakta dengan surat tertulis yang dikirim melalui sekertarisnya, Hesti Isaura Dewanti, pada tgl.22/6/2023 mengenai keresahan puluhan debitur yang sertifikat hak miliknya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sampai berita ini di kirim ke redaksi tidak ada jawaban tentang kebenaran data tersebut ( 601/1004)