FREEPORT akhirnya menyepakati nilai kontrak mencapai USD 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp 250 triliun. Artinya PT Freeport dapat memperpanjang kontraknya hingga Tahun 2021 di Indonesia.
“Kami dan Freeport sepakat menjaga kerja sama dengan nilai investasi senilai 18 miliar dolar AS. Nantinya akan dieksekusi dengan payung kontrak sampai 2021,” kata Sudirman Said, seperti dilansir dari rimanews.com, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Sudirman menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2015 Freeport akan mengajukan penawaran kontrak kepada Indonesia. Pemerintah RI mempunyai waktu 90 hari untuk melakukan penawarannya.
Sudirman mengatakan, Freeport Indonesia menambah investasi ketika masa kontrak belum habis dikarenakan untuk melakukan persiapan pembangunan tambang bawah tanah terbesar di dunia dengan kedalaman 1.300-3.000 meter.
Presiden Tegaskan Belum Ada Putusan Final Soal Freeport
Sementara, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia.
Presiden mengatakan saat ini pemerintah masih menerapkan prinsip ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu diktum dalam PP tersebut dijelaskan batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan diajukan 2 tahun sebelum kontrak habis.
“Undang-undangnya itu jelas bahwa perpanjangan itu diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis, berarti sebelum 2021, yaitu 2019,” ujar Jokowi, saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Jumat (16/10).
Saat ini menurut Jokowi, pemerintah tengah mempertimbangkan dan membicarakan segala proses investasi Freeport di Tanah Papua. Dia mengatakan ada lima hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memberikan keputusan final terkait perpanjangan izin usaha kepada Freeport.
Lima hal ini harus diperhatikan oleh Freeport jika ingin memperpanjang izin usahanya di Indonesia. Pertama, katanya, adalah pemerintah meminta Freeport untuk membantu pengembangan pembangunan ekonomi di bumi Papua.
Hal kedua, Jokowi juga menginginkan Freeport terkait penggunaan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.
“Ketiga, kita juga bicara divestasi. Keempat, masalah royalti. Kelima, masalah industri. Jangan sampai diambil mentah-mentah. Harus ada smelternya. Lima ini yang baru diproses,” ujar Jokowi.
“Ini kan kita minta yang lima tadi akan kita minta pada Freeport, tapi untuk masalah memperpanjang atau tidaknya (diperpanjang) itu nanti sebelum 2021,” kata Jokowi melanjutkan.
Jokowi juga membantah telah merestui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang merupakan perubahan dari PP No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral dan Batubara.
Peryataan Jokowi ini sekaligus mematahkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengatakan pemerintah akan merevisi PP No.77 Tahun 2014.
“Tidak ada PP-PP-an,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Saat ditanya mengenai apakah dirinya setuju Freeport melepas saham di pasar modal, Jokowi mengatakan saat ini dirinya masih menunggu masukan dari Tim Negosiasi. “Nanti kalau timnya sudah memberikan masukkan ke saya, saya putuskan. Karena ada tim untuk pembangunan Papua yang berkaitan tidaknya Freeport dalam semuanya,” katanya. (Lensaberita.Net dan CNN Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com