Majalahfakta.id – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan Kamis (01/7/2021).
Baca Juga : Pantau Penyaluran Beras, Wabup Pegunungan Bintang Kunjungi PD Irian Bhakti Jayapura
PPKM Darurat diberlakukan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali .
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka.
Sehari sebelum Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut, Forkopimda Jatim yakni Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Gubernur Jatim yang diwakili oleh Plt Sekdaprov, Jatim Heru Tjahjono sudah melakukan sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat di Jalan Kedungdoro, Surabaya, Rabu 30 Juni 2021
PPKM darurat adalah pembatasan keramaian masyarakat, jam operasional restoran/kafe boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, setelah itu bisa beli dengan cara take away hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Seorang Anggota LAN Jadi Korban Pemukulan Oknum Pemred Media Online
Begitupun juga mall ada pembatasan jam operasional untuk membatasi jam kegiatan masyarakat, semula pukul 20.00 WIBB kini menjadi pukul 18.00 WIB. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan sehingga dimungkinkan tutup lebih awal.
“Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami bertiga ini melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti setelah diumumkan pemerintah, masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget,” pungkas Pangdam V Brawijaya. (ren)