Polsek Cisaat Ungkap Kasus Pencurian Notebook dan Telepon Genggam di Sebuah Ponpes

Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cisaat mengamankan seorang pemuda berinisial MNF (18) atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan telepon genggam di Asrama Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/02/2022).

Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Kompol Rusmadi mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Jumat (18/02/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Asrama Pondok Pesantren Al Falah.

“Awalnya kami menerima laporan dari Sekretaris Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, terkait adanya seorang pemuda yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Asram Pondok Pesantren Al Falah,” ujar Kompol Rusmadi kepada awak media.

Lanjutnya, atas laporan tersebut, petugas bergegas menuju lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Setelah kami menerima laporan tersebut, petugas meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian tersebut, langsung kami bawa ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Masih menurut Kompol Rusmadi, saat ini terduga pelaku, telah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Korban berinisial M.HNR (19) sudah membuat laporan polisi terkait kejadian ini. Saat ini terduga pelaku juga sudah diamankan, untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut. Dan petugas masih mencari terkait keberadaan barang bukti yang saat ini sudah di jual oleh terduga pelaku,” pungkasnya. (R01)