Polisi Bekuk Pembunuh Pedagang Sekoteng di Cisaat, Sukabumi

Majalahfakta.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tangkap Ujang Hikmat (45), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban, seorang pedagang sekoteng di Cisaat Sukabumi.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Sabtu (28/08/2021) sekitar jam 13.30 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

“Pelaku kemarin kita amankan pada tanggal 28 Agustus 2021 jam 1 siang di Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Zainal kepada awak media, Senin (30/08/2021).

Pada kesempatan yang sama, Zainal juga membeberkan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami bahwa pada saat itu, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras dan pada saat melintas di jalan gang yang cukup sempit, yang bersangkutan dan korban ini berpapasan, sama-sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok di sana,” beber Zainal.

“Karena kemudian pelaku ini kalah, maka pelaku ini kembali ke rumahnya, mengambil sebilah samurai kemudian melakukan penganiayaan, menusuk korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Zainal juga menerangkan bahwa setelah peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku mencoba kerap kali melarikan diri dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Hasil penyelidikan yang kami lakukan terhadap pelaku menyatakan bahwa pelaku selama ini kabur atau melarikan diri. Yang bersangkutan berposisi di seputaran Kabupaten Sukabumi, sempat juga mengarah ke Banten,” terang Zainal.

Ia juga mengatakan, “dari hasil pengungkapan ini kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana korban yang bersimbah darah, sebilah senjata tajam jenis Samurai,” katanya.

Zainal juga menuturkan bahwa Jajarannya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil menangkap pelaku di daerah Kabupaten Sukabumi. (rkh)