Belanja Sewa Elektronik Rp9 Miliar Tanpa Tender di Sumsel Disorot, Diduga Langgar Aturan Pengadaan

Ilustrasi. (Foto : net/majalahfakta.id)

FAKTA – Anggaran belanja sewa perangkat elektronik senilai Rp9.039.722.700 pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menuai sorotan.

Pasalnya, pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme tender, melainkan menggunakan metode pemilihan langsung.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diperoleh Majalah Fakta.id, kegiatan belanja sewa elektronik tersebut tercatat dengan nilai pagu mencapai Rp9,039 miliar.

Namun, metode yang digunakan adalah pemilihan langsung—sebuah prosedur yang umumnya diperuntukkan bagi paket pengadaan dengan nilai terbatas.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan turunan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, metode pemilihan langsung hanya diperbolehkan untuk pengadaan dengan nilai maksimal Rp400 juta, baik untuk barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa lainnya.

Dengan demikian, penggunaan metode tersebut untuk paket pengadaan bernilai miliaran rupiah dinilai tidak lazim dan berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.

Seharusnya, pengadaan dengan nilai besar wajib dilakukan melalui mekanisme tender guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Dalam dokumen RUP, kegiatan ini tercatat dengan kode 65909643, yang memperkuat indikasi bahwa proses pengadaan tersebut memang direncanakan menggunakan metode pemilihan langsung sejak awal.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Sumatera Selatan, Darma Yanti. Surat wawancara tertulis telah dikirimkan pada 29 April 2026 dan diterima oleh bagian arsip bernama Aryamin.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan, baik secara tertulis maupun lisan.

Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan tersebut.

Publik pun mendesak adanya transparansi dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi serta memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.