FAKTA – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Perumda Air Minum Ijen Tirta ditunda sementara.
Keputusan ini diambil karena ada persoalan serius terkait legalitas jajaran direksi perusahaan tersebut pasca perubahan status dari PDAM menjadi Perumda.
Dhafir menjelaskan, Perda yang mengubah bentuk badan hukum itu sudah resmi diundangkan dan berlaku efektif.
Dengan berlakunya aturan baru, seluruh aspek kelembagaan termasuk kepengurusan seharusnya sudah menyesuaikan nomenklatur dan ketentuan yang berlaku.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, direksi yang menjabat saat ini masih berstatus sebagai pimpinan PDAM, belum dikukuhkan untuk jabatan di Perumda.
“Perdanya sudah ada, tapi dasar hukum pengurusnya masih pakai aturan lama. Ini yang harus dibereskan duluan,” ujar Dhafir usai Rapat Pansus II, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, pejabat tidak bisa serta-merta mengatasnamakan Perumda tanpa ada SK baru, baik lewat pengukuhan maupun hasil seleksi.
Masalah ini krusial karena setiap tanda tangan atau keputusan yang diambil pimpinan perusahaan memiliki konsekuensi hukum yang besar.
Sebagai gambaran, Dhafir mencontohkan saat Bapemas berubah nama menjadi DPMD. Meski orangnya sama, pengukuhan ulang tetap dilakukan agar sah secara hukum.
Logika yang sama mutlak diterapkan pada Perumda Ijen Tirta agar tidak ada celah masalah hukum di kemudian hari.
Setelah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab, diketahui proses penetapan kepengurusan baru hingga kini ternyata belum selesai dikerjakan eksekutif.
Dhafir menilai percuma membahas nilai suntikan modal jika struktur pengelolanya belum memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
“Kami tidak menolak penyertaan modal. Tapi bereskan dulu siapa yang berhak memimpin secara resmi sesuai aturan baru,” tegasnya.
Pembahasan penyertaan modal baru akan dibuka kembali setelah persoalan kelembagaan dan legalitas kepengurusan dinyatakan tuntas dan lengkap. (Gafur)






