SELASA (4/4), sekitar pukul 23.00 Wit, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara yang terletak di Pangkalan Mobil Rental Gerilya Jl Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Korban bernama Robert Deda (41). Saksinya, Artur Imbiri (37), Rizal Arianto (32), dan Izak Matulesi (37). Sedangkan terduga pelakunya, Erius Wenda alias Erik (28).
Penganiayaan berawal pada saat korban dan terduga pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis balo bersama dengan dua orang temannya yang tidak dikenali oleh para saksi. Tidak lama kemudian terjadi cekcok/ribut antara korban dan terduga pelaku tetapi saksi mengira hanya rebut-ribut biasa saja. Kemudian para saksi mendengar bunyi alarm mobil Avanza hitam berbunyi dan sempat melihat korban berdiri, sedangkan dua orang temannya sempat melerai. Pada saat saksi melihat korban berdiri dan berdarah di baju bagian kirinya dan terduga pelaku melarikan diri sehingga saksi mengejar terduga pelaku yang melarikan diri ke Mapolsek Abepura. Korban juga sempat berusaha untuk mengejar terduga pelaku kemudian terjatuh di dekat mobil yang terparkir di Pangkalan.
Kapolsek Abepura, Kompol Arnold Korowa SH MH, bersama anggotanya mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan luka robek di dagu sebelah kanan. Barang bukti yang diamankan 1 buah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menikam korban, 1 buah jerigen yang berisikan miras balo dan 1 buah tas warna hitam.
Terduga pelaku dikenakan pasal 351 (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Rilis)