Majalahfakta.id – Pekerjaan belanja modal pengadaan kontainer sampah kapasitas 6 M3 Arm Roll Truk sebanyak 12 unit untuk Kecamatan Pujut dengan anggaran Rp. 530.640.000 yang dikerjakan CV. Tirtha Tekhnika pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah dipertanyakan warga. Karena, pengadaan kontainer sampah itu diduga tidak sesuai spek dan pengerjaannya molor.
Sesuai surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang belanja modal pengadaan Kontainer Sampah (kapasitas 6 M3) Arm Roll Truk untuk Lokasi Kecamatan Pujut No. 10.4/DLH/PL/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang ditandatangi antara Ir. Moh. Amir Ali selaku PPK dengan Sriwati Selaku Direktris CV. Tirta Tekhnika alamat Desa Nyerot Kecamatan Jonggat, pengadaannya molor dari kontrak kerjanya.
Dan PPK telah menunjuk penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 08/4/DLH/PS tanggal 17 Maret 2021, tanggal 5 April 2021 untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam syarat syarat umum kontraknya.
Namun sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (DPMK) No. 11/4/DLH/PS/2021 yang ditandatangani Ir. Moh. Amir Ali kepada CV. Tirtha Tekhnika untuk segera mulai kerja tanggal 19 April S/d 18 Juli 2021. Dimana kontainer sampah tersebut belum selesai dikerjakan atau diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah hingga hari ini.
Atas kejadian itu CV. Tirtha Tekhnika diduga melanggar Peraturan Presiden No.74 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
Saat awak media ke lokasi pembuatan Kontainer sampah tersebut (04/8/2021) melihat sementara dikejar pengerjaannya dan sudah jadi beberapa unit.
Turmuzi yang ditemui di lokasi pembuatan kontainer sampah menjelaskan, “kami lagi kejar pengerjaannya dan sudah ada beberapa unit yang sudah jadi. Benar, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sudah habis masa kontraknya. tapi diperpanjang hingga 14 hari kedepan. “InsyaAllah paling telat tanggal (30/8/2021) ini kami sudah serahkan semua ke Dinas Lingkungan Hidup, “ ungkapnya.
Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya sempat melihat dan mendokumentasikan tata cara pembuatan Kontainer sampah itu. Dan Ia menduga ada beberapa bahan di dalam pembuatan kontainer sampah, disinyalir tidak sesuai spek.”Yang seharusnya menggunakan plat besi 4 ml tapi diduga digunakan menggunakan plat besi 3 ml, sambil memperlihatkan foto dan videonya,” jelasnya
Ir. Moh. Amir Ali selaku PPK yang dikomfirmasi awak media menjelaskan, “kami sudah melakukan pengawasan secara maksimal namun jika barangnya atau hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak kerja dan speknya maka kami dengan tegas akan menolak kontainer sampah tersebut”.
“Kontrak pengadaan kontainer sampah tersebut mulai 19 April -18 Juli 2021 dan sudah berakhir, namun diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya hingga akhir Agustus 2021 ini, “ ujar Moh.Ali.
‘Kita tunggu saja penyerahannya nanti. Dan jika ada yang tidak sesuai speknya maka kami tidak akan menerimanya” tegas Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Ir. Moh Ali. (mus/ren)