Semua  

PENEGAKAN HUKUM SAAT PANDEMI CORONA (COVID-19)

Pada saat ini (2020), dunia secara global tengah mengalami kondisi pendemi wabah virus corona yang selanjutnya diidentifikasi sebagai Covid – 19. Dampak penyebaran Covid -19 juga sampai pada belahan bumi nusantara, kemudian pihak pemerintah mencatat bahwa penderita penyakit virus Corona (Covid-19) terus mengalami peningkatan dari hari ke hari sejak awal Maret 2020 hingga saat ini.  Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menyatakan bahwa masih banyak terdapat kasus positif yang berada di masyarakat, masih ada kelompok masyarakat yang rentan yang belum disiplin untuk jaga jarak dan menggunakan masker. Dari seluruh provinsi terdapat kasus positif, sehingga berdampak pada aktivitas masyarakat, sebagai respon atas pandemi ini maka dibeberapa wilayah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Pendemi ini juga berdampak pada kinerja pengadilan, padahal secara hukum persidangan sangat diperlukan guna menegakan keadilan sebagaimana implementasi adagium hukum “Fiat justitia ruat caelum” yang artinya keadilan akan tetap ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, dan sekarang meski pendemi wabah ini sangat berdampak bagi semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara namun apapun alasannya hukum harus tetap ditegakkan. Dalam praktik peradilan umum khususnya peradilan dalam yurisdiksi hakim pidana maka disana adalah menyangkut hak hukum dan hak keadilan bagi para terdakwa yang pada satu sisi menyangkut pula kepastian hukum dari masa penahanan yang sudah dijalaninya.

 

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan. Dalam praktik hukum kita, maka mengatur tentang hak terdakwa di muka persidangan pengadilan, selain hak yang diberikan pada tersangka dan terdakwa selama dalam tingkat proses penyidikan dan penuntutan, KUHAP juga memberi hak kepada terdakwa selama proses pemeriksaan persidangan. Hukum kita memberi hak bagi tersangka atau terdakwa yang dimaksudkan agar tersangka ataupun terdakwa tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum, hal mana sebagaimana diatur dalam Bab VI KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68, adapun hak-hak tersebut yaitu hak tersangka atau terdakwa segera mendapat pemeriksaan.

 

Bahwa dalam persidangan adalah dengan mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dipertegas dalam Pasal 50 KUHAP, yang memberikan hak yang sah menurut hukum dan undang-undang kepada tersangka/terdakwa. Setiap tersangka berhak segera untuk diperiksa oleh penyidik, berhak segera diajukan ke sidang pengadilan dan berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan (speedy trial right), serta berhak untuk melakukan pembelaan hukum. Untuk kepentingan mempersiapkan hak pembelaan tersangka atau terdakwa maka diatur dalam pasal 51 – 57 KUHAP. Terdakwa juga berhak untuk diberitahukan dengan jelas dengan bahasa yang dapat dimengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya, berhak memberikan keterangan dengan bebas dalam segala tingkat pemeriksaan, mulai dari tingkat pemeriksaan penyidikan dan pemeriksaan sidang pengadilan, berhak mendapatkan juru bahasa, berhak mendapat bantuan hukum, guna pembelaan hukum untuk kepentingan diri dari seseorang atau beberapa orang penasihat hukum.

 

Rincian hak dari pada Terdakwa lain adalah berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, berhak mengusahakan dan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) atau ahli yang dapat memberi keterangan kesaksian atau keterangan keahlian yang menguntungkan bagi terdakwa, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 116 ayat 3 dan ayat 4, serta Pasal 160 ayat 1 huruf e KUHAP. Dalam persidangan pidana maka terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian dalam pemeriksaan sidang, yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah penuntut umum.(F.867)