KAPOLRESTA Jayapura, AKBP Gustav R Urbinas SH SIk, melalui Kabag Humas Iptu Jahja Rumra SH menjelaskan bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, sekira pukul 12.15 Wit, anggota Opsnal Polsek Abepura yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura, Ipda Jetny L Sohilait SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 241/II/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek – Abepura tanggal 16 Februari 2019.
Awalnya pada hari Sabtu, tanggal 16 Februari 2019, sekira pukul 18.00 Wit, anggota Opsnal Polsek Abepura mendapat laporan dari korban bahwa pelaku Patrik Epaa dkk telah merampas barang serta uang milik korban di sekitar Padang Bulan. Mendapat info tersebut anggota Opsnal Polsek Abepura langsung mengecek pelaku di TKP dan di sekitar rumah pelaku. Namun saat itu pelaku tidak ada. Selanjutnya anggota Opsnal memasang cepu untuk memantau pergerakan pelaku.
Pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2019, sekira pukul 12.30 Wit, anggota mendapat info dari cepu bahwa target berada di Jl Kesehatan, Padang Bulan, sedang duduk di pondok bersama rekannya. Anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, Ipda Nur Arifin STK, didampingi oleh Panit Opsnal Ipda Jetny L Sohilait SH pergi mengecek. Namun pelaku sudah tidak ada.
Pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, sekira pukul 11.30 Wit, anggota mendapat info lagi dari cepu bahwa target sedang berada di pangkalan ojek Jl Sosial, Padang Bulan. Mendapat info tersebut anggota opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura, Ipda Jetny L Sohilait SH, langsung bergerak menuju ke pangkalan ojek. Sesampainya di pangkalan ojek, cepu memberitahu bahwa target sedang mengantar penumpang ke Perumnas IV Padang Bulan, kemudian anggota menunggu sambil memantau target kembali ke pangkalan ojek.
Sekira pukul 12.15 Wit target kembali ke pangkalan ojek Jl. Sosial, Padang Bulan, kemudian anggota langsung menuju ke pangkalan ojek lalu menangkap target yang selanjutnya dibawa ke Polsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang mana pada saat kejadian pelaku bersama dengan Patrik Suruan merampas barang serta uang milik korban. Saat berita ini dibuat, anggota Opsnal Polsek Abepura masih mencari tahu keberadaan Patrik Suruan. Sedangkan Patrik Epaa yang ditangkap tadi merupakan residivis curas. “Anggota opsnal masih melakukan pengembangan dan mengecek laporan polisi tentang curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura,” tuturnya. (F.1010)