Pemkot Mojokerto Kembali Terima WTP

WALIKOTA Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018. Hasilnya, Kota Mojokerto kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan hasil pemeriksaan itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Harry Purwaka, kepada Ning Ita dan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati, di kantor BPK.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah menyusun laporan keuangan berbasis akrual secara serius dan konsekuen. Serta berupaya maksimal memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu kepada BPK.

Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim berharap LKPD yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. “LKPD yang telah diaudit oleh BPK, terutama yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” lanjut Harry.

Usai menerima LHP, Ning Ita menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2004, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria. “Yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” katanya.

Ning ita menuturkan, LKPD Kota Mojokerto sudah bagus terutama karena adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Saran dan rekomendasi BPK merupakan kontribusi yang baik bagi penyelenggaraan pelaporan dan penatausahaan sehingga ke depan bisa lebih baik dari tahun ke tahun.

Ning Ita pun menyampaikan terima kasihnya kepada OPD terkait karena atas kerja samanya bisa meraih kembali predikat WTP ini. “Tentunya kami juga mohon dukungan dari masyarakat agar predikat ini dapat kita raih kembali di tahun selanjutnya,” harapnya. (anang)