
PEMERINTAH Kabupaten Badung melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Badung melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2017. Acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, di ruang Kriya Gosana Puspem Kabupaten Badung ini dihadiri langsung Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah II Dit EKPKD Ditjen Otda Kemendagri, Amril Rahim AP SSos MSi, Kasi Evaluasi Kinerja Wilayah II A Dit EKPKD Ditjen Otda, Dra Nur Wahyuni MSi, Penyusun Bahan Evaluasi dari Laporan Wilayah II B Dit EKPKD Ditjen Otda, Harry Kusuma SIP, BPKP Perwakilan Provinsi Bali, I Gede Eka Priyoga dan M Mashudi, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung, Rabu (10/1).
Wabup Ketut Suiasa dalam sambutannya mengatakan, bimbingan teknis ini akan memberikan jawaban apa dan bagaimana kita di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dapat menyerap keinginan pemerintah pusat untuk diterapkan dan diadopsi di Pemerintah Kabupaten Badung. Laporan terkait dengan kinerja yang dilakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Badung hendaknya dikerjakan dengan sungguh-sungguh agar melahirkan karya yang luar biasa sekalipun pekerjaan ini sudah biasa dikerjakan dan dilakukan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Saya berharap dokumen-dokumen penting yang telah dikerjakan dapat menjadi pegangan dan acuan bagi kepentingan pemerintahan Kabupaten Badung. Dan, saya berharap bimbingan teknis ini dapat berjalan secara baik dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama”.
Wabup Suiasa yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat IBA Yoga Segara menambahkan, setelah akhir tahun anggaran kita di Pemerintah Kabupaten Badung harus menyusun dokumen-dokumen dan laporan yang akan diberikan Kepada DPRD Badung, pemerintah pusat dan masyarakat sebagai laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Diselenggarakannya bintek ini tentu untuk memberikan laporan yang konkrit dan akurat dan apa yang kita laksanakan di Pemerintah Kabupaten Badung dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan laporan ini bisa menjadi pembinaan dan laporan pemerintah daerah yang lebih baik dan terarah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bimbingan teknis LPPD yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyusunan laporan pemerintah daerah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat dengan hasil yang baik dari peringkat 8 menjadi peringkat 3 dalam penyusunan Laporan Pemerintah Daerah se-Indonesia,” tegasnya.
Ketua Panitia Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD, IBA Yoga Segara, dalam laporannya mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, Pemkab Badung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2017. Kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dengan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Badung bahwa LPPD merupakan cerminan dari berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Badung. Pelaksanaan bintek ini dilaksanakan selama 3 hari dari 10-12 Januari 2018. (Rilis)