FAKTA – Kunjungan pemerhati adat budaya, seperti tim Gerakan Pemerhati Adat Istiadat Budaya Sejarah Tradisi Republik Indonesia (GPASRI) binaan Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K RI) Minggu, 11 Mei 2025.
Dalam kunjungan pemerhati adat budaya, Gpasri biasanya bertujuan untuk mempelajari, melestarikan, dan mempromosikan warisan budaya lokal. Pemerhati ini bisa berupa kelompok masyarakat yang peduli dengan adat istiadat, akademisi, peneliti, atau bahkan pemerintah daerah.
Tokoh adat Pe, indoang manyamba, Sulaiman, S.Pd saat dikunjungi oleh tim LP3K.RI bersama GPASRI Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat Pe, indoang manyamba, memang memprihatinkan karena mulai memudar di kalangan generasi muda. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gaya hidup modern dan minimnya pengetahuan tentang budaya di Sulbar sehingga kian hari kian tenggelam.
Selain itu, kurangnya perhatian pemerintah, terkhusus pemerintah setempat, kami telah menyampaikan agar pemerintah desa mengalokasikan dana pembinaan masyarakat adat guna melatih generasi dan membeli membuat peralatan yang dibutuhkan alat musik seperti Gongga Lima, Keke, dan Kacaping Mandar, pelestarian silat khas, Pe, Indoang manyamba, Pemanna, sayang sayang, dan lainnya namun sampai hari belum ada realisasi,” jelas Hasri Gandeng Daeng Pawuang, pemerhati adat budaya saat memberi keterangan pada wartawan media fakta usai berkunjung di kediaman tokoh adat Pe, indoang manyamba.

Lanjut, Adat istiadat Pe, indoang manyamba sendiri punya struktur yang disebut pemangku adat bergelar Pe, indoang di bantu oleh sando, sebagai pemandu adat spritual sobbe, sebagai punggaha pangu,ma adat yang bertugas dalam kegiatan pertanian, to,matadzanna, uhaii, sebagai fungsi yang mengatur pengairan sungai, dan to,matadzanna, pottannang, adat yang mengatur tentang keamanan masyarakat, masing-masing mereka ini berjumlah 2 orang pemangku dibantu oleh masyarakat adatnya di wilayah pemerintahan lokal adat Pe, indoang manyamba, kegiatan kegiatan sosial dulu sering membangun komunikasi silaturahmi kordinasi di banderana To Pitumpanua kerajaan Taramanu, Alu sendana, untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan atau prosesi pelantikan atau acara acara yang bisa bermanfaat untuk kelangsungan masyarakat kerajaan bocco Tallu (3) kerajaan bersekutu.
Namun setelah sekian lama ini telah terjadi pergeseran dan mulai pudar rasa cinta sayang keharmonisan di seluruh kerabat kerabat kerajaan yang ada seperti pemerintah lokal lainnya Awo, Tubbi, Kalumpang, Tabulahan, Aralle, Mambi, Bambang, Matangnga,Tabang, Ulumanda, Napo Samasundu, Todzang, Mosso, Limboro, Talambalao Paminggalan banua adolang, Pamboang, Banggae, Balanipa, Binuang dan tidak dapat disebutkan satu persatu juga susunan dengan baik.
Lebih lanjut kata Hasri Gandeng mengatakan pada media ini dalam penjelasannya Sulaiman, S.pd selaku tokoh adat bahwa hal ini harus terus dipupuk karena setiap kegiatan sosial harus melalui proses adat istiadat assimemangang secara menyeluruh, dalam bingkai sipitai di apiangang sipakarao dzi adzaeang (saling menuntun pada kebaikan saling menjauhkan pada keburukan).
“Maka dengan ini kami masyarakat adat Pe, indoang adat manyamba, berharap agar pemerintah desa, Pemda, Provinsi hingga ke Kabinet Merah Putih Asta Cita bapak Presiden Republik Indonesia, memelihara dan melestarikan adat budaya sejarah tradisi republik Indonesia,” harapnya.
Selanjutnya kita merujuk pada aturan hukum bahwa di indonesia, pengakuan dan perlindungan hukum adat diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 18B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 memberikan dasar legal untuk pengelolaan kekayaan budaya, termasuk adat istiadat, dan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur alokasi Dana Desa untuk pelestarian budaya dan kearifan lokal melalui prioritas penggunaan dana tersebut. Undang-undang ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana desa guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, termasuk dalam aspek pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)
Masyarakat adat memiliki fungsi sebagai pelestari budaya dan tradisi, penjaga lingkungan dan sumber daya alam, serta penentu aturan sosial dan hukum di wilayahnya. Perannya meliputi menjaga keseimbangan alam, mengembangkan kearifan lokal, dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Manfaatnya meliputi peningkatan kualitas lingkungan, keberlanjutan sumber daya, dan pemeliharaan identitas budaya.
(LP3KRI, GPASRI, Pe, Indoang Adat Manyamba,Yahyudin Thigi Generasi Masyarakat Adat Awo, Tameroddo)
(HGDP/Ammank-007)






