Pelaga Eco Park Diterjang Longsor, Pemkab Badung Janji Evaluasi Izin

Rombongan Wagub Bali dan Bupati Badung tiba di Pelaga Eco Park yang mengalami bencana longsor. (Foto : fa/majalahfakta.id)

Badung, majalahfakta.id — Destinasi agrowisata Pelaga Eco Park di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, diterjang bencana tanah longsor pada Minggu malam (1/11/2026) akibat hujan deras berdurasi panjang. Musibah ini menimbun fasilitas akomodasi dan menyebabkan dua orang pengunjung dilaporkan hilang tertimbun material longsor.

Menanggapi kejadian kritis tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Plt. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, serta tim gabungan dari Basarnas, BPBD, TNI, dan Polri turun langsung meninjau lokasi bencana pada Senin (2/11/2026) untuk memimpin operasi pencarian dan pembersihan material.

Di lokasi kejadian, Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa penanganan darurat saat ini difokuskan penuh pada aspek kemanusiaan untuk mengevakuasi dua korban yang tertimbun berdasarkan laporan manajemen kawasan.

Giri Prasta membeberkan bahwa tim gabungan telah menginstruksikan penutupan pintu bendungan di bagian utara (hulu) guna menekan debit aliran air sungai. Rekayasa aliran air ini dilakukan untuk mempermudah pengerukan tanah timbunan serta memastikan keselamatan personel SAR di area titik longsor.

“Prioritas kita sekarang adalah sisi kemanusiaan, memastikan terlebih dahulu di area timbunan ini tidak ada orangnya. Penutupan bendung di utara tujuannya untuk mengecilkan debit air, setelah itu dilakukan pembersihan tanah bekas timbunan. Jika di titik timbunan tidak ditemukan, mulai besok kita lakukan penyisiran rutin dari bendungan hilir sampai ke sini maksimal selama tujuh hari sesuai ketentuan,” beber Giri Prasta di lokasi kejadian.

Giri Prasta menambahkan, jika dalam kurun tujuh hari korban belum ditemukan, Pemprov Bali bersama Pemkab Badung akan menggelar rapat sinkronisasi bersama keluarga korban untuk menentukan langkah penyisiran lanjutan.

Bencana di Pelaga Eco Park ini secara gamblang menelanjangi kerentanan daya dukung lingkungan di Badung Utara. Dalam keterangannya, Wagub Giri Prasta secara eksplisit mengakui bahwa kawasan Pelaga Eco Park sejatinya berdiri di atas kawasan yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)—wilayah konservasi yang seharusnya steril dari alih fungsi lahan masif dan pendirian bangunan berisiko tinggi.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berjanji akan melakukan evaluasi kelayakan lingkungan dan perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh akomodasi wisata alam di kawasan Badung Utara.

“Berangkat dari kejadian ini, tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, meskipun dari sisi perizinan sudah ada pengaturan dan proses yang ditempuh. Evaluasi tetap perlu dilakukan agar tidak kembali menimbulkan korban di Badung,” ujar Adi Arnawa.

Kendati Pemkab Badung dan Pemprov Bali mengklaim telah mengantongi izin operasional, tragedi longsor di Pelaga Eco Park menjadi sinyal merah atas maraknya pembangunan fisik akomodasi pariwisata yang mengabaikan kaji kelayakan kontur topografi dan peta bencana geologis.

Peristiwa ini sekaligus membuktikan relevansi desakan moratorium pembangunan dan audit lingkungan yang baru saja digaungkan oleh Koalisi Pulihkan Bali dalam gugatan banjir dan krisis ekologi pekan lalu. (fa)