Strategi Jitu Kejar Target PAD 2026, Kepala Bapenda Kota Bandung Bebaskan Denda PBB dan Beri Diskon Pokok Hingga 100%

Kepala Bapenda Kota Bandung, Drs. H. Gun Gun Sumaryana, M.Si. (Foto : Elvin Yos/majalahfakta.id)

Bandung, majalahfakta.id – Pemerintah Kota Bandung resmi meluncurkan program strategis Pemutihan Denda dan Diskon Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini digulirkan untuk memberikan kemudahan berlipat sekaligus meringankan beban ekonomi warga Kota Kembang.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Drs. H. Gun Gun Sumaryana, M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum emas ini sebagai wujud cinta dan kontribusi nyata dalam pembangunan kota.

“Kami hadirkan kemudahan total tanpa ribet. Lewat program ini, warga tidak hanya dibebaskan dari denda keterlambatan, tetapi juga mendapatkan potongan pokok pajak yang sangat signifikan. Ini saatnya bayar pajak dengan tenang dan ringan,” ujar Gun Gun Sumaryana.

Banjir Insentif PBB Kota Bandung:

• Bebas Denda 100%: Seluruh sanksi administrasi keterlambatan PBB dihapus total secara otomatis.

• Diskon Pokok 100%: Gratis untuk tunggakan PBB tahun 2012 dan tahun-tahun sebelumnya.

• Diskon Pokok 50%: Potongan setengah harga untuk tunggakan tahun 2013 hingga 2020.

• Diskon Pokok 25%: Potongan untuk tunggakan periode tahun 2021 sampai 2025.

Proses Otomatis, Bayar Tanpa Antre!

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda atau mengajukan surat permohonan. Wajib pajak cukup melunasi PBB tahun berjalan. Setelah itu, sistem IT Bapenda akan otomatis menghapus denda dan memotong nilai tunggakan lama Anda. Pembayaran sangat praktis, bisa dilakukan kapan saja melalui mobile banking, e-commerce, maupun minimarket mitra resmi.

Program ini berlaku terbatas hingga 31 Desember. Yuk, manfaatkan kemudahannya sekarang juga. Bayar Pajaknya, Nikmati Kemudahannya, Bangun Kota Bandung Tercinta! ( elvin yos)