Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Pinjol Ilegal dan Asusila oleh WNA

Badung, majalahfakta.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menggelar konferensi pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026), membeberkan dua penindakan menonjol: penggerebekan markas pinjaman pribadi daring (online loan) ilegal di Kuta Utara serta pengusutan video asusila WNA di Karangasem.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tegas ini sejalan dengan arahan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi melalui jargon “Imigrasi Untuk Rakyat”. Bali tetap terbuka dan menyambut hangat wisatawan maupun investor asing, namun tidak ada toleransi bagi WNA yang merusak hukum dan budaya lokal.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan imigrasi terbaik, namun tidak mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar hukum, bertindak asusila, serta merusak citra budaya dan kepariwisataan di Bali. Kami mengapresiasi dukungan Bapak Gubernur, jajaran kepolisian khususnya Polres Badung, serta masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi,” tegas Ramdhani.

Kasus pertama mengungkap praktik bisnis ilegal terselubung di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (22/10/2026). Sebanyak 17 WNA—terdiri dari 15 warga negara Malaysia dan 2 warga negara Singapura—diamankan Imigrasi Ngurah Rai karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan pariwisata.

Belasan WNA tersebut menyulap pemukiman di Dalung menjadi markas komando (operational base) bisnis pinjaman uang daring. Struktur operasionalnya teratur rapi: 3 WNA bertindak sebagai manajer, sementara 14 WNA lainnya bekerja sebagai admin.

Komplotan ini menjaring kurban lewat iklan masif di Facebook yang terhubung ke barisan nomor WhatsApp. Mereka mengumpulkan data sensitif nasabah mulai dari identitas pribadi, slip gaji, informasi pekerjaan, hingga kontak darurat. Target pasar mereka sejauh ini merupakan sesama WNA yang berdomisili atau berwisata di Bali.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.

Seluruh pelaku kini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penahanan (pendetensian) atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebelum dilanjutkan ke proses deportasi dan penangkalan.

Selain sindikat pinjol ilegal di Kuta Utara, Kanwil Imigrasi Bali mengonfirmasi tengah menangani kasus pelanggaran ketertiban umum berupa perekaman dan penyebaran video asusila oleh WNA di wilayah Karangasem. Penanganan teknis kasus asusila yang mencoreng kesucian pulau dewata ini diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Buleleng).

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh atas tindakan taktis Imigrasi dan kepolisian. Menurutnya, penegakan hukum tanpa kompromi adalah syarat mutlak untuk menjaga predikat Quality and Dignified Tourism (Pariwisata Berkualitas dan Bermartabat).

Kendati demikian, terkuaknya markas pinjol terselubung di Dalung serta kebebasan WNA melakukan tindakan asusila di Karangasem menghadirkan catatan kritis. Berubahnya hunian publik menjadi sarang kejahatan siber lintas negara memperlihatkan masih adanya celah pada pengawasan komunal, sistem pelaporan akomodasi/sewa properti, serta peran aparatur lingkungan banjar.

Imigrasi Bali pun mengimbau warga lokal agar tidak segan melaporkan setiap pergerakan WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (fa)