Oknum Anggota DPRD Palembang Dituntut Tujuh Bulan Penjara, Meski Damai dan Beri Kompensasi Rp100 Juta

FAKTA – Meski telah melakukan perdamaian, oknum anggota DPRD Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Sukri  Zen tetap dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi, SH.

Ketika membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Agus Aryanto SH, MH. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Selasa, (25/10/2022).

Dalam tuntutannya Jaksa Menilai, terdakwa oknum anggota DPRD Sukri Zen terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di lokasi SPBUDemang Lebar Daun beberapa waktu lalu.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian terhadap korban.

“Agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dan nenjatukan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan Penjara,” ungkap JPU ketika membacakan tuntutan.

Sementara korban telah mengakui di hadapan Majelis Hakim sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa dan  kompensasi yang diberikan terdakwa Rp100 juta, sebagai tanda permintaan maaf.

Perlu di ketahui, sebelumnya oknum dewan tersebut telah melakukan pemukulan terhadap perempuan bernama Juwita Alias Tata di lokasi SPBU Demang Lebar Daun saat menerobos antrian mengisi bahan bakar minyak.

Kejadian itu viral di media Sosial, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan adanya kekerasan terhadap korban dan ditemukan tanda kekerasan berupa luka memar, bengkak di wajah.

Namun luka tersebut bisa disembuhkan dan tidak menggangu aktivitas, maka dari itu terdakwa diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. (ito/hai)