SAAT pertemuan dengan sejumlah wartawan pada hari Sabtu (28/10/2017) di salah satu warung kopi di Kota Bitung, Anggota Dewan, Ramlan Ifran, yang juga Sekretaris Partai Nasdem Kota Bitung mengatakan bahwa menyangkut turunnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bernomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 tentang PAW Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem atas nama Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran, sepenuhnya diserahkan kepada pihak DRPD dan KPU Kota Bitung.
Sebelumnya, PAW tersebut terkesan ada unsur permainan tingkat tinggi sehingga memakan korban anggota dewan yang mengabdi baru 7 bulan itu. “Terkait surat KPU itu, saya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung,” ucap Ifran kepada para wartawan yang turut hadir saat itu.
Ditambahkannya.,”Memang keberadaan surat KPU itu sudah diketahui pada minggu lalu, tapi kami dari partai tidak menanggapi, karena itu bukan ranah kami. Justru kami mempertanyakan, kenapa ini tidak melibatkan pemerintah dan Partai Nasdem ? Sehingga ini kan menimbulkan pertanyaan, ada apa ini ? katanya.
“Saya untuk saat ini tidak merasa dirugikan, karena hingga kini saya masih Anggota Dewan Kota Bitung. Hidup saja sudah ada persaingan, apalagi masalah ini, ya sudah menjadi kosekwensi, jadi tidak bisa marah juga, sudah seperti itu. Kami ini bertugas sebagai Anggota Dewan juga ada SK gubernurnya, kecuali SK gubernurnya sudah dicabut. Nanti pada pertemuan internal dewan yang berlangsung pada hari Senin (30/10/2017) Fraksi Nasdem akan menggelar rapat terbuka, supaya semuanya jelas, apalagi kita bekerja sebagai anggota dewan sudah 7 bulan,” ujar Ifran.
Yang menjadi bahan pembicaraan publik Kota Bitung, apa yang terjadi dengan surat dari KPU ke dewan mengenai PAW anggota dewan ini harus jelas sehingga publik tidak bertanya-tanya. (Herry Dumais)