FAKTA – Masyarakat di tiga kecamatan, Slawi, Lebaksiu dan Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal mengeluhkan ada ruas-ruas jalan yang rusak. Sehingga mempengaruhi sarana penunjang transportasi untuk kegiatan perekonomian rakyat.
Termasuk untuk menunjang kegiatan wisata religi di Makam Kalisoka dan Makam Pangeran Anggawa yang kondisi jalannnya rusak.
Menanggapi permasalahan tersebut Suherman, S.T., Kepala UPTD DPUPR Kabupaten Tegal saat dikonfirmasi FAKTA, Rabu (6/1/2025), mengakuinya adanya ruas-ruas jalan yang masih rusak.
Hal ini disebabkan karena anggaran yang tercover di APBD Kabupaten Tegal tahun 2024 kemarin terbatas.
“Dari sekitar 150 ruas jalan yang berada di tiga kecamatan yang sementara dianggap baik sudah 60%. Sisanya yang 40% sangat perlu dilakukan pemeliharaan rutin,” ujar Herman.
Dalam tahun 2024 kemarin untuk pemeliharaan rutin jalan, walaupun tidak ada anggaran tersedia karena sangat dibutuhkan pemeliharaan pihaknya melakukan kegiatan secara swakelola dengan biaya gotong royong. Pihak UPTD Wilayah 4 hanya minta bantuan material seperti full mix sedangkan untuk biaya tenaga, makan dan bahan bakar ditanggung sendiri.
“Adanya keluhan warga terkait pemeliharaan jalan wisata religi sudah disampaikan pada pemerintah daerah Kabupaten Tegal,” terusnya.
“Mudah mudahan dalam tahun anggaran 2025 ada realisasi anggaran untuk lokasi Jalan Kalisoka -Gemayun menuju wisata religi tersebut senilai Rp2 miliar. Termasuk jalan di RP Suroso di belakang Kantor Pemkab Tegal dan Jalan Tegal Andong – Kambangan dan Jalan Imam Bonjol wilayah kecamatan Slawi,” jelasnya.
Sementara Harsono, S.T. Kasubag TU UPTD Wilayah 4 menambahkan, masih perlu adanya pemeliharaan atau perbaikan jalan berlubang atau jalan yang rusak ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran 2025.
Pihak UPTD sudah menginvestarisir dan melaporkan kondisi jalan yang rusak pada DPUPR Kabupaten Tegal untuk diusulkan perbaikan.
Tambahnya, merupakan sebuah tanggung jawab dari DPUPR untuk bisa melakukan pelayanan pada masyarakat termasuk terkait dengan pemeliharaan jalam. Pihaknya, mengoptimalkan dengan kebutuhan itu seiring dengan kesediaan anggaran yang ada.
“Kami tidak terlalu menjanjikan tapi tetap berusaha. Sebab batas-batas anggaran yang tersedia di DPUPR Kabupaten Tegal khususnya untuk wilayah UPTD 4 masih terbatas. Tapi adanya usulan atau kritikan dari masyarakat terkait fasilitas jalan rusak ini bisa dijadikan alasan saat musrembang maupun atau diusulkan lewat pokok pikiran dewan,” pungkas Harsono. (sus)






