Majalahfakta.id – Kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membawa angin segar bagi masyarakat Badung yang tengah berjuang di situasi PPKM Darurat. Kebijakan tersebut yakni mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Pemkab Badung akan segera mencairkan BST) bagi masyarakat paling terdampak Covid-19. Ini merupakan komitmen Bupati Giri Prasta di tengah pandemi ],” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin Rapat Pencairan BST di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga : Dinonaktifkan, Oknum Satpol PP Gowa Terkait Insiden Pemukulan Pemilik Kafe
Sekda Adi Arnawa mengatakan, sesuai dengan kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait pencairan BST akan diberikan kepada masyarakat Badung paling terdampak. Kebijakan ini harus dilaksanakan secara bersama-sama.
“Ini harus benar dan jelas serta dapat dirasakan bagi yang menerima nantinya. Perlu saya tegaskan disini penyaluran BST ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bantuan pusat yang sudah dicairkan dan dilaksanakan. Jangan sampai ada penerimaan ganda, agar tidak ada temuan dari BPKP maupun BPK nantinya,” tegas Sekda.