Kota Batu, majalahfakta.id – Peredaran ganja lintas provinsi berhasil diputus Satresnarkoba Polres Batu. Sebanyak 5 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat menuju Pujon, Kabupaten Malang, diamankan petugas sebelum sempat beredar.
Ganja tersebut dikemas secara terselubung. Pelaku memasukkan ganja ke dalam kardus, melapisinya dengan bubble wrap hitam, dan menutupnya dengan tumpukan kain bekas pakaian agar terlihat seperti paket pakaian biasa.
Satu orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Ia adalah DK alias S, 33 tahun, seorang petani asal Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. DK ditangkap di kediamannya pada Selasa, 13 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 04.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jalur darat.
“Informasi itu kami tindaklanjuti. Paket kami periksa dan setelah dipastikan isinya ganja kering, kami lakukan penyelidikan terhadap penerima. Setelah identitas jelas, kami langsung amankan di rumahnya,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam saat rilis di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil interogasi, DK mengaku mendapatkan 5 Kg ganja tersebut dengan cara memesan secara online. Ia membeli melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berada di Padang dengan harga Rp 25 juta.
Saat ini H telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Batu.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 5 Kg daun ganja kering, kardus dan bubble wrap warna hitam untuk pembungkus, pakaian bekas sebagai kamuflase, bukti resi pengiriman dari Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026, dan satu unit HP Vivo biru milik tersangka.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan tidak memberikan celah bagi pengedar maupun pengguna di wilayah hukum Polres Batu. (Mud/F.1015)






