FAKTA – Kasus dugaan korupsi Dana Desa terjadi lagi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sebelumnya ada beberapa Kepala Desa telah melakukan tindakan pidana korupsi dan menghantarkan Kepala Desa tersebut masuk bui.
Kini peristiwa serupa terjadi di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Kali ini yang melakukan dugaan korupsi malah bukan kepala desanya, justru dilakukan oleh perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan merangkap sebagai tenaga operator Siskudes. Pihak operator yang memegang kunci atau Password. Sedangkan Kepala Desa maupun perangkat lain tidak tahu password untuk membuka aplikasi Siskudes (Sistem Keuangan Desa). Menurut Ketua BPD Kajen diibaratkan seorang maling dikasih kunci sehingga bisa mengambil anggaran DD semau gue.
Dari keterangan Mohamad Khalimi selaku Kades, Afif Teguh Prasetyo perangkat desanya yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan “membobol” Siskudes dengan cara memanipulasi data dan memalsu tanda tangan Kades dan bendahara.
Hebohnya lagi, uang hasil membobol dana desa dikatakan Kades untuk keperluan pribadi seperti main trading dan Judol (Judi Online). Akibatnya, masyarakatpun gempar dan sempat punya anggapan ada pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan membantu oknum tersebut melakukan tindakan korupsi, karena yang dibobol oleh oknum perangkat tersebut lebih dari lima ratus juta rupiah.
Untuk mendapatkan keterangan dan kejadian sebenarnya, FAKTA melakukan investigasi. Konfirmasi dilakukan pada Kepala Desa Kajen Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal juga pihak ketua BPD (Badan Musyawarah Desa) dan Pendamping Desa yang mengawasi kegiatan dana desa di Kantor Desa Kajen pada, Rabu, 24 Juli 2025.
Kejadian Siskudes dibobol oleh perangkat desanya sangat dibenarkan oleh Khalimi, Kades Kajen bahkan sudah dilaporkan di Polres Tegal. Dia membeberkan, awalnya Afif pada tahun 2024 menjabat sebagai bendahara desa juga sebagai operator Siskudes. Dikarenakan ada tindakan terkait keuangan pada tahun itu, Afif dipindahkan menjadi Kaur Perencanaan. Namun untuk menggantikan tenaga operator dari perangkat desa yang ada belum ada yang bisa. Maka, Kades menunjuk lagi Afif melanjutkan lagi fungsinya sebagai tenaga operator.
Kebijakan Kades dengan memberikan kepercayaan sebagai tenaga operator ternyata disalah digunakan bahkan dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi data.
Tak tanggung-tanggung uang DD yang dugaan dikorupsi jumlahnya hampir 90% dari penerimaan Dana Desa Kajen semester pertama. Rinci Khalimi dari DD tahun 2025 yang diterima sebesar Rp1.250.000.000 lebih yang dibobol Afif sebesar Rp591.162.071.
Rasa geram diakui Khalimi dan tampak marah terlihat, karena kejadian tersebut mencoreng nama baiknya selaku Kades. Apalagi uang DD yang diambil Afif diantaranya untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan untuk biaya operasional RT dan RW. Dan untuk itu anggarannya sangat dinantikan warga.
Lantas pertanyaannya, kenapa Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak melakukan kontrol atau pengawasan Siskudes. Oleh Khalimi dijawab, dirinya sudah berulang kali minta kepada Afif untuk membuka Aplikasi Siskudes desanya. Tujuannya agar mengetahui keuangan dari DD sudah masuk apa belum. Berulang kali pula ia beralasan, alasannya nanti dan nanti.
Setelah ada monitoring dari pihak Kecamatan Lebaksiu diketahui ada kejanggalan-kejanggalan terkait dengan keuangan DD. Pihak pendamping desa menyampaikan, kenapa Dana Desa sudah banyak diambil tapi tidak ada kegiatannya.
Atas hasil monitoring kecamatan dan informasi dari pendamping desa, Kades merasa curiga, maka memaksa Afif untuk berterus terang. Dari hasil rapat Kades, BPD dan semua perangkat desa, ada pengakuan dari Afif bahwa dirinya benar telah memakai Dana Desa sebesar Rp591.161.017. Jumlah tersebut hampir 90% Dana Desa semester satu tahun 2025. Pengakuan Afif telah memakai Dana Desa disertai dengan surat pernyataan dibuat tertanggal 21 Juli 2025 ditandatangani Afif dan diketahui Khalimi selaku Kades serta disaksikan para saksi. Isi surat pernyataannya menyebutkan telah memakai Dana Desa dan akan dikembalikan maksimal pada tanggal 22 September 2025.
Adanya persoalan bocornya DD menjadikan pihak BPD turun tangan. Suhari, Ketua BPD Kajen saat ditemui di kantor balai desa Kajen sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. BPD selaku sebagai wakil masyarakat diakui Karyoto sudah melakukan klarifikasi dengan Kades dan para perangkat desa masalah dana Desa yang bisa cair tanpa sepengetahuan Kades.
Penyampaian Suhari, masalah uang DD diambil Afif, atas laporan RT dan RW yang menanyakan dana operasional yang belum turun padahal sudah telat dari jadwal pencairan yang ditentukan.
“Ternyata saat BPD melakukan koordinasi dengan Kades, dana BLT dan operasional untuk RW dan RT telah diambil oleh Afif dengan memanipulasi data. Sedangkan Afif sebagai operator hanya yang bisa mengoperasikan aplikasi Siskudes dan memegang password-nya. Menurut Saya sama saja maling dikasih kunci, bisa seenaknya mengambil DD tanpa diketahui Pak Kades,” sindir Ketua BPD Kajen.
Untuk menghindari asumsi masyarakat agar tidak timbul tuduhan dan kecurigaan ada pihak lain ikut bekerja sama dan menikmati uang DD yang diamini Afif, pihak BPD mengadakan Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) dengan menghadirkan warga. Biar warga tahu duduk persoalan sebenarnya dan mendengar pengakuan Afif.
Saat ditemui di Kantor Desa Kajen, Teguh Afif Prasetyo, oknum perangkat desa Kajen yang diduga membobol dana desa tidak ada ditempat. Namun lewat hubungan ponsel Kades dengan Afif, FAKTA bisa mendapatkan keterangan langsung lewat ponsel.
Dalam penyampaiannya Afif mengakui telah memakai Dana desa tersebut. Namun untuk keterangan lebih jelas akan disampaikan lewat Musdeslub, ujarnya.
Kebenaran DD desa Kajen digondol Afif selaku perangkat desa dibenarkan oleh Endro Nor Susilo, Camat Lebaksiu.
Pengakuan Camat Lebaksiu saat ditemui di kantornya, Kamis, 24 Juli 2025, ia mengatakan, permasalahan tersebut terkuak dengan keterangan saat Musdeslub, Afif mengakui telah mengambil DD dengan cara memanipulasi data dan tanda-tanda Kades Kajen.
Menurut Camat Lebaksiu, dari informasi yang diterima uang tersebut olih Afif digunakan kepentingan pribadi dan main Judol. Saat ini pihak Camat sudah memberikan rekomendasi atas ajuan Kepala desa untuk melakukan pemberhentian sementara sebagai perangkat Desa Kajen.
“Sesuai janji dan surat pernyataan dibuat Afif akan mengembalikan uang yang diambil dari dana desa pada bulan September mendatang, kalau ingkar laporan pihak ke Polres bisa dilanjutkan secara hukum,” pungkas Camat Lebaksiu. (sus)






