Daerah  

Masyarakat Desa Gondang Legi, Jombang, Pertanyakan Izin Pengurukan Tanah untuk Pembangunan Gudang Pupuk

Lokasi proyek pengurukan tanah yang menimbulkan polemik di Desa Gondang Legi Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

FAKTA – Proyek pengurukan tnah yang rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan gudang pupuk, menuai polemik di masyarakat, hal tersebut dipicu keabsahan dan izin dari pihak terkait dengan proyek pembangunan gudang pupuk tersebut.

Seorang warga Desa Gondang Manis Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang, Jawa timur, lokasi proyek pengurukan berlangsung, namun enggan disebutkan jati dirinya, Selasa (5/8/2025) mengatakan bahwa aktivitas pengurukan yang dilakukan di lahan yang rencananya akan dijadikan gudang pupuk itu diduga belum memiliki izin lengkap. Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Semi dari Nganjuk dengan menggunakan bendera NJM.

“Kegiatan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seharusnya dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL – UPL namun sampai saat ini belum terlihat adanya dokumen tersebut, material tanah urug juga diambil dari luar daerah, padahal di Jombang sendiri banyak pengusaha tanah urug, ini justru mengambil dari daerah Nganjuk, ditambah lokasi proyek yang dekan dengan pemukiman penduduk dan kawasan sekolah. Kami kwatir akan menimbulkan dampak negatif, karena itu. Pemkab Jombang, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk segera melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Sedangkan, seorang Pelaksana Proyek Rizal, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembangunan tersebut direncanakan untuk pembangunan gudang pupuk dan proses perizinannya sudah ada. “Rencananya memang untuk gudang pupuk,urug dulu sambil proses pembangunan berjalan, izin dari desa juga sudah ada, tidak mungkin kami bekerja kalau tidak ada izinnya, masalah analisis dampak lalu lintas (Amdalin) dari Dishub sudah ada, untuk izin yang lain-lain, itu nantinya perusahaan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Gondang Legi, Lukman Hakim belum bisa dihubungi. Dari informasi yang didapat awak media menyebutkan bahwa setiap pengurukan dan pembangunan harus mengantongi persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang (PKKPR) yang berfungsi memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku. (Muk)