Mantan Pj Wali Kota Pariaman Tinggalkan Masalah, SK PPPK yang Sudah Diterima Pegawai Terpaksa Dibatalkan

FAKTA – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan 663 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada 19 Februari 2025 lalu, harus dibatalkan.

Pembatalan itu dilakukan karena terjadi maladministrasi pada SK yang diserahkan pada PPPK tersebut.

Itu disampaikan Pj. Sekdako Pariaman Mursalim dalam siaran persnya di ruang rapat wali kota, Senin (24/3/2025), didampingi Kepala BPKSDM, Imadawani, Inspektur, Alfian Harun, Plt . Kepala BPKAD, Adrial, Kadis Kominfo, Nofriadi.

Pj. Sekdako Pariaman Mursalim menjelaskan dalam SK PPPK dengan TMT 1 Maret 2025 itu mengalami kesalahan. Ia menyebutkan, dalam SK tersebut tertulis berlaku sampai masa pensiun.

Berdasarkan keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK PPPK hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang jika pegawai tersebut memiliki kinerja yang baik.

Karena kendala teknis, Pemko Pariaman mengacu kepada aturan dari BKN, maka SK PPPK yang telah diterbitkan dan diterima oleh tenaga honorer yang lulus tahap 1 itu, harus dibatalkan diganti dengan SK baru.

Terkait hal itu, pihak pemerintah daerah setempat berupaya seluruh PPPK tahap 1 yang telah menerima SK ketika Pj Walikota Pariaman Roberia, tetap akan menerima SK kembali setelah diperbaiki.

Pihaknya menargetkan SK PPPK untuk 663 orang itu terbit 1 Juli 2025 mendatang.

“Pihak Kemenpan dan RB dan BKN berikan tenggang waktu paling lama 1 oktober 2025, seluruh PPPK yang memenuhi syarat telah menerima SK, pihak Pemko Pariaman berupaya tanggal 1 Juli 2025 sudah SK PPPK sudah diterimanya,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pariaman Irmadawani menyalahkan kebijakan mantan Pj Wali Kota Roberia yang tergolong melanggar hukum. Sehingga kebijakan yang dilakukan oleh mantan Pj Wali Kota itu dibatalkan.

Menurutnya, sebanyak 663 PPPK yang sudah dilantik oleh mantan Pj Wako pada Februari 2025 lalu itu, karena terjadi maladministrasi pada SK yang diserahkan pada PPPK tersebut.

“Saat SK ini keluar sebenarnya sempat heboh, karena masa kontrak PPPK yang dilantik seumur hidup. Daerah lain merasa Kota Pariaman di istimewakan,” sebut dia.

Menurutnya, masalah maladministrasi ini terjadi saat masa kepemimpinan Pj Wako Pariaman, Roberia, dimana maladministrasi terjadi karena BKPSDM tidak difungsikan oleh Pj Wako.

Ia menyebutkan maladministrasi yang menjadi sorotan terkait masa kerja, dalam SK tersebut masa kerja PPPK berlaku hingga usia pensiun.

“Yang tertulis di SK tersebut berbeda dengan yang kita keluarkan. Jadi ada perubahan template dilakukan, template tersebut diubah secara manual dari SK yang sudah baku,” ujarnya.

Terkait hali itu, pemerintah daerah setempat melakukan koordinasi dengan BKN perwakilan Sumatera, oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan.

Tak hanya itu kebijakan mantan Pj Wako Pariaman yang disalahkan, dirinya juga menyebutkan situs BKN juga diblokir oleh manatan Pj Wako kala itu, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan perubahan.

“Kami harus koordinasi dengan BKN pusat pula untuk membukanya karena sudah diblokir oleh pimpinan sebelumnya,” ujarnya. (ss)