FAKTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Jalan Kapten A. Rivai, Khusus, Rabu (16/4/2025).
Ketua Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Dua terdakwa yang divonis adalah Yunisa Rahman, mantan Inspektur Kabupaten Lahat, dan YN, Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Yunisa Rahman Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, uang pengganti sebesar Rp833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan. (Bambang.MD)