FAKTA – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami materi permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Senin (4/5/2026).
Meski agenda ini sangat krusial karena membahas isu sensitif terkait dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan pesisir, rapat justru berlangsung tanpa kehadiran pihak pengembang. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H., M.H, sangat menyayangkan sikap BTID yang dinilai tidak menunjukkan itikad kooperatif serta kurang berkomitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan strategis nasional tersebut. Ketidakhadiran BTID ini memicu pertanyaan serius dari kalangan legislatif, terutama karena alasan benturan jadwal dengan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI dianggap tidak berbenturan secara waktu, sehingga muncul kesan perusahaan tidak menghormati forum resmi DPRD Bali.
Padahal, KEK Kura-Kura Bali merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2023 dengan misi mengembangkan pusat wisata marina, industri kreatif, dan kesehatan kelas dunia yang menjunjung tinggi keindahan lanskap Bali. Proyek ini bahkan berada di bawah pengawasan Dewan Kawasan yang diketuai oleh Gubernur Bali dengan dukungan anggota dari berbagai kementerian dan dinas terkait sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2023.
Dewan Kawasan memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Dewan Nasional KEK setiap enam bulan sekali, dengan pendanaan yang bersumber langsung dari APBD Provinsi Bali. Oleh karena itu, hambatan dalam proses pembahasan di tingkat daerah dinilai dapat memperkeruh persepsi publik terhadap komitmen investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Pulau Dewata.
Di sisi lain, persoalan ini semakin memanas seiring dengan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang tentang konservasi alam yang dilakukan oleh pihak BTID dalam aktivitasnya di kawasan Serangan. Pansus TRAP menegaskan tidak akan tinggal diam dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan legislatif jika pihak pengembang terus bersikap tidak kooperatif.
Sementara itu, Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy, menyatakan pihaknya menghargai undangan DPRD Bali namun tidak dapat hadir karena sedang mempersiapkan kunjungan resmi dari Komisi VII DPR RI yang telah direncanakan sejak beberapa minggu sebelumnya. BTID mengaku telah menyampaikan permohonan untuk penjadwalan ulang RDP, yang kemudian ditanggapi oleh Pansus TRAP DPRD Bali dengan rencana untuk menyusun kembali jadwal pertemuan guna memastikan permasalahan tukar guling lahan mangrove ini mendapat penjelasan yang terang benderang. (fa)






