Komplotan Emak-emak Gondol Barang Swalayan di Kediri, Aksi Terekam CCTV dan Viral

FAKTA – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah swalayan kawasan pusat Kota Kediri.

Empat perempuan diamankan dalam pengungkapan ini, setelah aksi licik mereka terekam kamera pengawas (CCTV) dan menyebar luas di media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan pihak swalayan yang kehilangan sejumlah barang dagangan secara mencurigakan.

Kecurigaan semakin kuat saat rekaman CCTV menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sekelompok perempuan yang diduga sudah terorganisir.

Aksi mereka terbilang nekat dan terkoordinasi rapi, bahkan dilakukan di siang bolong saat pusat perbelanjaan tengah ramai pengunjung.

Empat perempuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka berhasil diringkus tim Reskrim Polres Kediri Kota.

Mereka adalah NI (50) dan D (60), keduanya berasal dari Kota Surabaya; M (49) asal Kabupaten Tuban; serta SS (32) asal Gorontalo.

“Para pelaku ini tergolong spesialis. Mereka sudah berulang kali beraksi di beberapa lokasi pusat perbelanjaan di wilayah Jawa Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota dalam keterangannya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan berpura-pura berbelanja, kemudian secara bergantian menutupi aksi pencurian dengan tubuh mereka sembari mengambil barang-barang bernilai tinggi yang mudah disembunyikan.

Beberapa dari pelaku bertugas mengalihkan perhatian petugas keamanan dan karyawan swalayan.

Barang bukti berupa sejumlah produk swalayan dan rekaman CCTV telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta dugaan aksi serupa di kota-kota lain.

Hal itu seperti disampaikan oleg Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat Kota Kediri yang sempat diresahkan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di Swalayan Kota Kediri.

“Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial (medsos) pada Sabtu (7/6/2025) yang lalu,” kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Dengan adanya aksi tersebut, petugas melakukan patroli di media sosial setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

“Anggota kami langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.

AKP Cipto menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut mengarah pada Empat terduga pelaku spesialis pencurian.

Hingga akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat pelaku saat berada di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025).

“Mereka (pelaku) sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” bebernya.

Dia mengungkapkan, modus operandi aksi pencurian tersebut memiliki peran masing-masing yakni tersangka NI dan D berada samping kanan kiri korban di Golden Swalayan Kota Kediri.

Sedangkan, tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban dan tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot serta dompet korban.

“NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di golden swalayan,” ucapnya.

Usai melancarkan aksinya, keempat tersangka yang berhasil menggasak dompet korban langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall.

Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri.

“Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline,” ujarnya.

Setibanya di Kota Kediri, tersangka bersama-sama melaksanakan aksinya di Mall yang satu , dilanjutkan ke swalayan, dan Mall yang ada di Jl Hayam Wuruk.

AKP Cipto menambahkan, setelah beraksi mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta dan Jogja.

Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan dilakukan tersangka.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti diamankan petugas termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)