FAKTA – Melebihi pertengahan tahun 2025 dibulan Juli ini, kegiatan pembangunan sarana umum di Kota Tegal pihak Dinas tehnis masih belum melaksanakan kegiatan pembangunan. Sehingga masyarakat banyak menanyakan kapan pembangunan mulai, karena fasilitas di lingkungannya banyak yang rusak, seperti saluran dan fasilitas jalan maupun paving.
Menanggapi persoalan itu Sutari anggota DPRD Kota Tegal sebagai Ketua Komisi III yang membidangi pembangunan angkat suara.
Saat dikonfirmasi di Kantor DPRD, Rabu (16/7/2025), Sutari menegaskan, hari ini Rabu, pihak Komisi III telah memanggil Dinas tehnis khusus DPU-PR untuk dimintai keterangannya terkait leletnya pelaksanaan pembangunan.
Menurut Sutari anggaran pembangunan bersumber dari masyarakat dikumpulkan oleh pemerintah dan digunakan untuk belanja modal barang dan jasa. Diantaranya untuk pembangunan fisik, setelah ada anggaran yang sudah tersedia kenapa pihak dinas tidak segera melaksanakan.
Tambahnya, memang ada dinas sudah melaksanakan kegiatan pembangunan seperti Dinas Perkim yang berani melakukan gebrakan kegiatan. Sebaliknya di Dinas PUPR sama sekali tidak ada fisik yang dimulai. Hal ini yang menjadi pertanyaan pihak Komisi III dan cari tahualasan dari dinas tehnis khususnya DPU-PR Kota Tegal.
“Tadi ada jawaban Dinas Tehnis saat rapat komite III, keterlambatan pelaksanaan kegiatan proyek, alasannya terhambat karena proses pengadaan barang dan jasa berubah sistem. Sekarang pelaksanaan pelelangan dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa dalam tahun ini memakai e-purchasing 06 beda tahun kemarin pakainya e-purchasing 05. Sehingga butuh penyesuaian,” jelas Sutari.

Alasan apapun itu adalah kebijakan dinas terkait. Dirinya selaku wakil rakyat harus melakukan peneguran supaya jangan lelet dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Kota Tegal.
“Dinas Perkim saja sudah berani melaksanakan kegiatan pengurugan, di DPU-PR yang kegiatannya lebih menyentuh kepentingan masyarakat kok lambat,” kritik Sutari dengan nada tinggi.
Makanya saat pihak Komisi III melakukan rapat dengan Dinas tehnis, ada jawaban dari Dinas, kegiatan proyek akan dilaksanakan pada bulan Juli 2025 ini. Harapan Sutari kalau memang bulan Januari akan dilaksanakan, segera jangan lelet lagi. Pihak petugas Pengadaan barang dan jasa saja sudah siap membantu melancarkan kegiatan lelang, mau alasan apa lagi, ketua Sutari.
Selanjutnya ada himbauan moral dari Sutari, ketika ada belanja modal sebesar apapun untuk pembangunan tanpa dibarengi ada kesadaran moral masyarakat berdampak akan mengurangi nilai nilai usia fisik proyek. Artinya harus ada kesadaran masyarakat untuk menjaga sarana umum yang dibangun Pemkot Tegal.
“Contoh pembangunan saluran yang telah dibangun Pemkot Tegal, masyarakat harus peduli untuk memelihara sehingga usia fisik saluran supaya awet bisa tahan lama. Juga pembangunan paving, ketika ada paving yang lepas harus ada kesadaran moral masyarakat untuk memperbaiki pula,” jelas Sutari.
Tanggung jawab masyarakat hendaknya harus diberi kesadaran, termasuk ketua RT dan RW Harus bisa menjaga sarana yang dibangun Pemkot Tegal. Selama ini ada bantuan biaya operasional untuk RT dan RW, kata Sutari
Bantuan tersebut harus dipergunakan untuk membiayai kerusakan fasilitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang bantuan operasional untuk RT dan RW dirasakan kurang, nanti pihaknya akan mengusulkan kenaikan bantuan tersebut. Tapi, dengan catatan ada tanggung jawab sosial untuk selalu sadar memelihara fasilitas yang dibangun pemerintah biar tepat guna tepat waktu usia fisik supaya bangunan fisik tersebut awet terjaga, pungkas Sutari.
Menanggapi keterlambatan kegiatan proyek di DPU-PR Kota, Heru Prasetyo, Plt. Kepala Dinas PUPR menegaskan saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Rabu (16/7/2025).
Menurut Heru keterlambatan kegiatan proyek dikarenakan sistem pengadaan barang jasa memakai sistem e-purchasing versi 06 terbaru. Jadi butuh waktu untuk menata perubahan sistem terbaru tersebut.
“Kalau dipaksakan pelaksanaan proyek dengan sistem yang belum ter-update akan meninggalkan masalah. Apa semua mau mendapatkan masalah berujung dipanggil Aparat Penegak Hukum. Justru itu upaya Kami dari Dinas menghindari masalah hukum dengan menuruti prosedur dan aturan yang berlaku,” jelas Heru.
Bukan sistem e-purchasing terbaru yang ditata, Dinas juga menata pihak rekanan yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek. Pihak rekanan yang akan menggarap harus selektif. Termasuk melengkapi persyaratan administrasi seperti Pajak, BPJS apakah sudah dibayar. Sehingga tidak menghambat persyaratan administrasi, tambah Plt DPU-PR.
Lanjutnya, pihak Dinas PUPR Kota Tegal mensyaratkan, dalam pelaksanaan proyek harus melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja lokal. “Tujuannya agar pihak rekanan yang menggarap proyek tidak asal -asalan. Tenaga lokal harus berani mengingatkan bila ada campuran semen atau matrial lainnya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja),” ujarnya mengingatkan.
“Saat ini lagi mulai pemberkasan syarat administrasi proyek melalui sistem versi e-purchasing o6. Bulan Agustus 2025 sudah muncul SPK (Surat Perintah Kerja ),” terang Plt Kepala DPUPR Kota Tegal. (sus)






