Ketika Dokumen Tak Lagi Mewakili Fakta: Siapa Mengendalikan Lalu Lintas Batu Bara Kaltim?

Catatan Fajar Fahrudin

FAKTA – Ada sesuatu yang terasa janggal dalam denyut distribusi batu bara di Kalimantan Timur. Bukan pada volume, bukan pada aktivitasnya—melainkan pada ketepatan antara yang tertulis dan yang terjadi.
Dalam sistem yang sehat, dokumen adalah kompas. Ia menunjukkan arah, memastikan kepatuhan, dan menjadi alat kontrol negara. Namun ketika muncul dugaan bahwa lokasi pemuatan tidak selalu sejalan dengan Shipping Instruction (SI), maka kompas itu patut dipertanyakan: apakah masih menunjuk utara, atau sudah diputar oleh kepentingan?

Istilah “dokumen terbang” yang beredar di lapangan bukan sekadar metafora liar. Ia mencerminkan keresahan: adanya dugaan praktik administratif yang “fleksibel”, di mana dokumen bisa menyesuaikan realitas—bukan sebaliknya. Jika ini dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya ketertiban, tetapi juga jejak akuntabilitas.

Beberapa titik jetty yang ramai diperbincangkan menjadi contoh konkret bagaimana ruang abu-abu bisa terbentuk. Aktivitas berjalan, komoditas bergerak, kapal berlayar—tetapi pertanyaan dasarnya belum terjawab:

apakah seluruh proses itu telah sesuai dengan izin dan dokumen yang sah?

Lalu kita masuk ke lapisan berikutnya: penerbitan dokumen resmi seperti RKBM dan SPB. Dalam kerangka tata kelola, ini bukan sekadar kertas administratif—ini adalah “pintu legalitas”. Ketika pintu itu terbuka, publik berhak tahu:

apakah pembukaannya didasarkan pada verifikasi yang ketat, atau sekadar formalitas prosedural?

Yang paling mengusik justru bukan dugaan-dugaan itu sendiri, melainkan ketiadaan respons yang memadai. Dalam banyak kasus, kecepatan klarifikasi adalah indikator keseriusan. Namun ketika yang muncul adalah kesenyapan, maka wajar jika publik mulai bertanya:

apakah ini sedang ditangani, atau justru sedang diabaikan?

Padahal, kerangka hukumnya sudah jelas:
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
• serta ketentuan pidana terkait keabsahan dokumen dalam KUHP

Artinya, jika ada penyimpangan dan itu terbukti, konsekuensinya bukan hal ringan.
Namun sekali lagi, ini bukan soal menunjuk siapa bersalah. Ini soal menentukan apakah sistem masih bekerja sebagaimana mestinya. Untuk itu negara harus hadir !

Sebab dalam praktik seperti ini, sering kali persoalannya bukan hanya pada satu titik, melainkan pada rantai, dari sumber barang, proses pemuatan, pengurusan dokumen, hingga pengawasan. Jika satu saja mata rantai longgar, maka seluruh sistem bisa dimanfaatkan.

Dan di sinilah pertanyaan paling penting harus diajukan secara terbuka:
• Siapa yang memastikan kesesuaian antara dokumen dan aktivitas lapangan?
• Bagaimana mekanisme pengawasan berjalan secara real-time?
• Mengapa dugaan yang sudah beredar luas belum dijawab secara institusional?

Kalimantan Timur telah lama menjadi tulang punggung energi nasional. Tetapi kekuatan itu juga membawa tanggung jawab besar, memastikan bahwa setiap ton batu bara yang keluar tercatat, terawasi, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Dan juga setiap ton yang diangkut ke ponton, maka setiap ton itu juga harus menutupi kawah-kawah agar tanah kembali seperti semula tidak menimbulkan masalah di kemudian hari bagi anak cucu.

Jika tidak, maka yang terjadi bukan sekadar kebocoran—melainkan erosi kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan mulai terkikis, biasanya bukan karena tidak ada aturan—
melainkan karena aturan tidak ditegakkan dengan tegas dan setara.