FAKTA – 14 Mei 1990. Air Sungai Musi yang tenang malam itu menjadi saksi bisu sebuah peristiwa paling kelam dalam hidup Rusli Muhammad. Di bawah pekatnya langit, aroma amis darah bercampur dengan dinginnya angin sungai. Di sana, seorang pria bernama Gani meregang nyawa. Rusli, yang dikuasai amarah karena harga diri orang tua angkatnya diinjak-pijak, bertindak melampaui batas kemanusiaan.
Ia tak hanya menghabisi nyawa. Dalam sebuah tindakan yang mengerikan, ia mengeluarkan usus korban dan memasukkannya ke dalam karung bertuliskan “Nona Cantik”, sebuah upaya agar jasad itu tenggelam selamanya di dasar Musi. Jasad Gani kemudian dihanyutkan ke arus sungai yang dalam.
“Aku yang menghabisi nyawa dia (korban, Gani). Aku bawa dia dari Prabumulih ke Kenten Laut, Palembang, di situ korban saya habisi,” ujar Rusli dengan tatapan yang tak berkedip.
Perjalanan dari Prabumulih menuju Palembang terasa begitu panjang, namun kabut emosi telah menutup pintu nalar Rusli. Di dalam kendaraan itu, maut duduk berdampingan dengan mereka.
Sesampainya di tepian Sungai Musi, setelah eksekusi dilakukna di Kenten Laut, tepat di bawah kesunyian malam yang mencekam, tragedi itu memuncak. Kekerasan yang meledak tak lagi terbendung. Ketajaman amarah Rusli saat itu seolah ingin memastikan bahwa sang lawan tak akan pernah kembali lagi.
Dengan tangan yang bersimbah darah, Rusli melakukan tindakan yang akan menghantuinya selama sisa hidupnya: ia membedah tubuh korban. Usus Gani dikeluarkan dan sisa jasad Gani dilemparkan ke dalam aliran Sungai Musi yang tenang namun mematikan. Air sungai yang cokelat itu menelan tubuh Gani, membawa rahasia berdarah itu hanyut bersama arus.
Rusli berdiri di tepian, menatap riak air yang perlahan kembali tenang. Ia merasa telah menyelesaikan masalah, namun tanpa ia sadari, saat itulah ia baru saja melangkah masuk ke dalam penjara yang lebih besar dari sekadar jeruji besi, penjara rasa bersalah dan bayang-bayang vonis seumur hidup.
Di saat dunia mengutuknya, Chairul S Matdiah datang. Bukan sebagai hakim, tapi sebagai jembatan menuju kesempatan kedua. Melalui ketajaman argumen di meja banding, Chairul berhasil membedah fakta bahwa tindakan itu lahir dari ketersinggungan luar biasa, bukan rencana dingin.
Ruang sidang menjadi saksi bisu 12 kali proses hukum yang melelahkan. Tuntutan jaksa begitu berat. Pasal 340, pembunuhan berencana. Vonis awal jatuh seperti petir di siang bolong, Penjara Seumur Hidup. Rusli tertunduk, dunianya gelap gulita.
Namun, Chairul tidak menyerah. Baginya, Rusli bukanlah pembunuh berdarah dingin yang merencanakan kejahatan, melainkan jiwa yang tersulut emosi demi kehormatan orang tuanya. Melalui perjuangan di tingkat banding, argumen hukum Chairul membedah fakta. Pasal pembunuhan berencana gugur, yang terbukti adalah Pasal 351 ayat 3.
Vonis 20 tahun terpangkas drastis menjadi hanya 6 tahun. Saat palu hakim mengetuk angka itu, Rusli tahu ia telah diberikan hidup kedua oleh pria yang kini dipanggilnya “Kakak”.
“Seingat saya jeratan hukumnya penjara seumur hidup, namun putus (vonis) 20 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding dihukum 6 tahun penjara. Vonis itu saya terima,” kenang Rusli.
Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rusli dijerat 3 pasal berlapis. 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup/vonis mati, 338 KUHP tentang pembunuhan biasa ancaman 15 tahun penjara dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saya dijerat pasal berlapis, 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP, sidang sampai 12 kali. Kak Eluk (Chairul S Matdiah) yang bantu, dia yang urus semua, sehingga hanya dihukum 6 tahun penjara,” jelas Rusli.
Kini, puluhan tahun telah berlalu. Rusli Muhammad bukan lagi narapidana yang menunggu ajal di sel sempit. Ia telah mengenakan toga hitam yang sama dengan sang penyelamat. Namun, di balik jubah pengacara itu, ada satu hukum yang ia pegang lebih teguh dari kitab undang-undang mana pun. Hukum Kesetiaan.
Bagi Rusli, setiap detak jantungnya saat ini adalah “napas pinjaman” dari Chairul. Karena itu, ia tidak pernah ragu untuk berdiri paling depan. Jika ada preman yang mengusik, jika ada bahaya yang mengancam, Rusli akan muncul tanpa perlu dipanggil. Ia adalah perisai yang tak terlihat, tameng yang siap menerima peluru atau tajamnya senjata demi memastikan Chairul tetap aman.
“Aku kenal dengan Kak Eluk tahun 1989, dan tahun 1990 peristiwa itu terjadi, Kak Eluk yang mendampingi, jadi tambah dekat. Waktu itu aku wartawan SCTV, Kak Eluk pengacara, jadi hubungan kami tambah dekat,” katanya.
Kesetiaan Rusli kepada Chairul pun tumbuh menjadi sesuatu yang mutlak. Bukan sekadar rasa terima kasih, melainkan sebuah sumpah tak tertulis. Di mata Rusli, nyawanya adalah milik Chairul. Jika suatu saat bahaya datang mengancam sang kakak, Rusli tak akan ragu berdiri di depan sebagai tameng, siap mengorbankan segalanya demi orang yang telah mengembalikan harga dirinya sebagai manusia.
“Sampai aku bebas dari penjara tidak bisa lupa, aku siap serahkan nyawa untuk Kak Eluk, kalau ada masalah aku yang paling depan dan duluan. Kak Eluk orang yang sangat baik, nyawo siap aku paduke (serahke), kalu soal sakit aku dak biso (bisa) bantu karena itu urusan dengan Tuhan,” katanya.
“Sekarang aku jadi pengacara, idak jadi wartawan lagi, kalah tenago samo yang mudo (muda). Selain itu, untuk menghindari kekerasan, karena masih mudah emosi,” kata Rusli.
Rusli Muhammad di Mata Chairul
”Dalam perjalanan karier saya sebagai pengacara, sudah tak terhitung kasus pembunuhan yang saya tangani. Namun, Rusli Muhammad adalah cerita yang berbeda. Bagi saya, hubungan kami bukan lagi sekadar antara pengacara dan klien yang selesai setelah ketok palu hakim. Ini adalah soal kemanusiaan dan ikatan yang melampaui tugas profesi,” ujar Chairul mengenang sosok Rusli Muhammad.
Tahun 1990. Rusli ditangkap Polda Sumsel, saat itu ditangani Kompol Jauhari atau yang akrab dipanggil Kuyung. Kebetulan, Sekretaris Resersenya adalah AKBP Hanif Akbar, kawan akrabnya.
“Saya datangi Pak Hanif, saya titipkan Rusli. Saya bilang, ‘Tolong, jangan sampai disiksa dan tolong kasih dia makan.’ Zaman dulu, kita tahu sendiri bagaimana kerasnya pemeriksaan, tapi saya ingin Rusli diperlakukan sebagai manusia saat kita bicara masalah hukum. Kalau memang bersalah, ya apa boleh buat, tapi haknya harus dijaga,” ujar Chairul.
Kasus ini bermula dari rasa sakit hati. Orang tua angkat Rusli di Prabumulih sering dicuri dan diperas uangnya oleh korban, Gani. Rusli yang mengetahui itu merasa tersinggung luar biasa. Awalnya, hasil pemeriksaan mencoba menggiring bahwa Rusli disuruh orang lain, padahal dia melakukannya sendiri karena murni ketersinggungan harga diri.
“Korban itu preman, sering mencuri di rumah orangtua angkat Rusli, Rusli yang emosi lalu menghabisi nyawa korban,” katanya.
Di pengadilan, jalannya terjal. Rusli dijerat pidana seumur hidup dan divonis 20 tahun.
“Tapi saya yakin, ini bukan pembunuhan berencana yang dingin. Kami banding, dan A.lhamdulillah, hakim melihat fakta itu. Pasal 340 tidak terbukti, yang terbukti adalah Pasal 351 ayat 3. Vonisnya turun menjadi 6 tahun,” katanya.
“Rusli ini duulu, kameramen SCTV, tandem dengan Kak Azmal Rokian. Mungkin karena latar belakang yang terbiasa di lapangan, hubungan saya dengan Rusli jadi sangat dalam. Sampai sekarang, saya merasa dijaga olehnya. Rusli itu, kalau mendengar saya diganggu orang atau ada preman, dia pasti bergerak,” ujar Chairul.
Saat menjadi pengacara, dan mendapat kasus di Lahat dan Muar Enim, Rusli yang membantunya dari gangguan preman.
“Kadang tanpa sepengetahuan saya, dia datangi mereka, dia selesaikan urusannya. Dia tidak mau mendengar saya diganggu sedikit pun. Bahkan saat klinik anak saya, Klinik Dian Permata Sari, kecurian, Rusli yang turun tangan sampai tahu siapa malingnya,” kata Chairul tertawa.
Bagi pengacara lain, mungkin setelah perkara putus, hubungan selesai. Tapi dengan Rusli, hubungan ini abadi. Dia bukan lagi orang yang sekadar dibela, tapi sudah seperti keluarga yang berdiri paling depan menjaganya.
“Sampai sekarang dia (Rusli) masih menjaga saya, dia yang akan turun tangan kalau saya diganggu,” tegas Chairul. (Rusli)






