Daerah  

Gagal di Jalur Tripartit, Sengketa Hak Pekerja di Badung Berlanjut Hingga ke Pengadilan dan Kasasi

Ketua PC FSPAR Badung Slamet Suranto saat mengatakan masih ada hak pekerja yang belum dipenuhi di Badung. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Badung memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dengan tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” di Ruang Kertha Gosana, Kamis (30/4/2026). Meski perayaan berlangsung meriah, fakta lapangan mengungkap tantangan berat bagi kaum buruh, mulai dari upah yang belum ideal hingga sengketa pemenuhan hak yang harus berlanjut ke meja hijau.

Kesejahteraan Belum Ideal: UMK Baru Capai 75 Persen

Ketua FSPAR Badung, Slamet Suranto, memberikan komentar menohok terkait realita nasib pekerja saat ini. Meski mengakui sudah banyak perusahaan yang membayar sesuai standar UMK, namun angka tersebut dinilai masih jauh dari kata sejahtera bagi para buruh.

“UMK Badung itu baru 75% dari kebutuhan hidup layak. Dan di Badung, tahun ini ada sekitar 5 juta orang kisaran (pekerja). Kita baru 1/7, berarti masih kurang. Kebanyakan secara umum sudah melaksanakan (bayar sesuai UMK), namun ada juga laporan dari pekerja yang bukan anggota kita, itu ada yang belum menerima sesuai angka UMK di sektor tertentu,” papar Slamet Suranto.

Sengketa Hak Pensiun Hingga Jalur Kasasi

Lebih jauh, Slamet mengungkap permasalahan pelik yang sering dihadapi pekerja pariwisata di wilayah Badung hingga harus menjalani proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia mengakui bahwa upaya mediasi melalui jalur Bipartit maupun Tripartit sering kali menemui jalan buntu tanpa adanya kesepakatan.

Kondisi ini memaksa pihaknya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Slamet membeberkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani kasus serius terkait pemenuhan hak pekerja.

“Kalau tidak diterima (PHI tidak berhasil) kan kita bisa kasasi. Jadi kita sedang menangani satu kasus sebetulnya pemenuhan hak, jadi ada kekurangan pembayaran pensiun. Kita proses ke pengadilan, kalau masih belum berhasil, kita lanjut ke kasasi,” tegas Slamet kepada wartawan.

Pemerintah Dorong Solusi Tripartit

Asisten Administrasi Umum, I Wayan Wijana, yang menyampaikan pesan Bupati Badung Adi Arnawa, menekankan bahwa pemerintah terus berusaha menjaga harmonisasi hubungan antara pengusaha dan pekerja. Meski demikian, dalam penyelesaian sengketa, pemerintah tetap membatasi diri pada tugas sebagai mediator semata.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mengimbau agar setiap perselisihan sebaiknya mengedepankan diskusi melalui lembaga Tripartit (pekerja, pengusaha, dan pemerintah).

“Dengan adanya perayaan Hari Buruh ini, saya berharap agar bila ada permasalahan dalam pekerjaan, sebaiknya diselesaikan secara Tripartit. Kedepannya saya berharap kondusifitas ketenagakerjaan di Badung semakin kondusif,” pungkas Putu Eka. (fa)