FAKTA – Wacana pemekaran wilayah untuk memisahkan diri dari kabupaten induk, terus mencuat oleh pucuk adat Nagari Ketapiang, Bahrum Hikmah Rangkayo Rajo Sampono. Hal ini digelar rapat pemantapan rencana pemekaran wilayah bersama tokoh masyarakat di lima kecamatan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (6/8/2025).
Pemekaran wilayah yang digagas pucuk adat Nagari tersebut meliputi lima kecamatan yakni, Kecamatan Lubuk Alung, Nan Sabaris, Sintuak Toboh Gadang, Batang Anai dan Kecamatan Ulakan Tapakis dengan nama Kabupaten/Kota Padang Pariaman Raya, dengan jumlah penduduk hampir 100 ribu jiwa.
Inisiator pemekaran wilayah, Bahrum Hikmah Rangkayo Rajo Sampono mengatakan, rencana pemekaran wilayah ini sudah cukup lama diinginkan masyarakat. Semangat pemekaran didorong oleh keinginan agar proses pembangunan berjalan secara merata dan cepat.
“Rencana pemekaran wilayah sudah cukup lama. Pada acara Pekan Budaya Nagari Katapiang memuncaknya keinginan masyarakat untuk memisahkan diri dari Kabupaten Padang Pariaman,” sebut Rajo Sampono, Rabu (6/8/2025) usai rapat bersama tokoh masyarakat lima kecamatan.
Bahkan, sebut Rajo Sampono, sebelumnya semangat masyarakat menjadikan Kabupaten Palapa, Padang Lubuk Alung-Pariaman, dengan pusat pemerintahan di Lubuk Alung. Meskipun moratorium pemekaran belum dicabut oleh pemerintah pusat, yang jelas semangat pemekaran wilayah di Padang Pariaman semakin menguat dengan keinginan dari tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu.
“Meskipun pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran, namun perjuangan mendorong pemekaran tak berhenti, dan ini adalah pertemuan kedua yang kami lakukan” sebut Rajo.
Sementara itu, tokoh masyarakat Ali Safar Rajo Angso mengatakan, rencana pemekaran yang digagas oleh pucuk adat Nagari Ketapiang ini sangat mendapat respon positif dari seluruh elemen masyarakat di lima kecamatan tersebut.
“Kami selaku niniak mamak di daerah ini sangat setuju dan mendukung sepenuhnya rencana pemekaran wilayah ini,” sebut Ali Safar Rajo Angso.
Menurutnya, pemekaran wilayah merupakan pilihan kebijakan yang memungkinkan terjadinya percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, apalagi melihat cukupan luas wilayah dengan topografi dan demografi daerah ini.
Artinya, memang sebuah keharusan untuk dimekarkan daerah ini untuk menuju tumbuh kembang lebih merata dan fokus.
“Untuk mencari solusi ingin otonomi dan berkembang lebih maju, perlu daerah ini dimekarkan agar dapat mengatur daerah dan masyarakat terfokus,” sebut dia.
Dewasa ini, pelaksanaan kultur daerah di daerah ini sudah jauh bergeser dari sebelumnya yakni, tatanan adat dinagari meliputi nilai-nilai norma adat istiadat, dan budaya. Hal ini sangat mengkhawatirkan yang terjadi di Padang Pariaman.
“Menyikapi kegamangan ini, kami selaku tokoh masyarakat dan Niniak Mamak mendukung dan berupaya untuk lepas dari kabupaten induk,” sebut dia.
Harapan kami, lanjutnya, terwujudnya pemekaran wilayah ini, bagi daerah baru dengan pemerintah yang baru dapat mengembalikan tatanan kehidupan masyarakat dalam adat yang sebenarnya di daerah ini. Ia meyakini, pemekaran wilayah ini dapat terwujud dengan melihat kondisi daerah baik Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh lima kecamatan ini.
“Saat ini kita dihadapkan dengan jauh bergesernya tatanan adat dalam nagari. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui adat yang sebenarnya,” ujar dia.
Dipihak lain, Basri Syafrial Datuak Sri Maharajo di Rajo, selaku nara sumber dalam rapat tersebut mengatakan wacana pemekaran wilayah ini sudah cukup lama, ketika itu Bupatinya Almarhum Anas Malik. Artinya, jauh sebelumnya semangat pemekaran ini sudah muncul ke permukaan.
“Jadi wacana pemekaran di Padang Pariaman, khususnya Padang Pariaman Utara sudah mencuat ketika Bupati Anas Malik memimpin daerah ini. Hingga kini semangat dan keinginan masyarakat di daerah tersebut semakin menguat untuk dimekarkan,” sebut Basri Syafrial.
Artinya, dengan pemekaran wilayah baru, pemerintah yang baru lebih fokus dalam suatu pembangunan baik itu pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan daerah. Dengan wilayah baru, pemerintah yang baru dapat mengembalikan adat yang lama dengan pusaka usang.
“Intinya, pemerintah dan masyarakat dapat kembali kepada adat lama dengan pusaka usang, dengan adanya pemeakran ini ada dinding perbedaan antara nagari kekinian dengan nagari yang kita cita-citakan,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data secara teknis dan fisik, maupun secara administrasi sudah mencukupi, bahkan bisa dikatakan melebihi dari yang diinginkan.
“Kondisi terkini daerah pemekaran, sebagai pendapatan asli daerah, daerah ini memiliki Bandara Minangkabau, pertambangan, memiliki sumber laut, dan pertanian,” sebut dia.
Ketika ditanya selaku nara sumber dalam pertemuan tokoh-tokoh masyarakat lima kecamatan, Basri Syafrizal mengatakan, dirinya hadir bersama tokoh masyarakat untuk mengedukasi mereka bagaimana mekanisme pemekaran wilayah yang akan dilakukan.Selain itu, adat yang ada di daerah ini sebagai bahan kajian kedepan.
“Kami tetap melakukan pertemuan rutin bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat lainya, bagaimana tentang pelaksanaan adat yang sebenarnya yang mengacu pada adat istiadat,” tutupnya. (ss)






