FAKTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank BUMN (plat merah) kepada PT. BSS dan PT. SAL .
Pada Jumat (11/7/2025), tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari penyelidikan penyidik yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun .
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH , menjelaskan kepada awak media bahwa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi berikut:
Rumah Saksi berinisial WS di Jalan Walikota Ruslan, Palembang.
Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang.
Kantor PT. BSS di Jalan Walikota Ruslan, Palembang.
Kantor PT. SAL di Jalan Walikota Ruslan, Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT.BSS dan PT.SAL,” ungkap Vanny.
Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan di keempat lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025, menandakan komitmen serius Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis ini. (Bambang MD)






