Semua  

Kejari Bangkalan Tahan Djugo Hariadji

Proyek pembangunan Taman Paseban Alun-Alun Kota Bangkalan yang menjadikan Djugo Hariadji sebagai tersangka.
Proyek pembangunan Taman Paseban Alun-Alun Kota Bangkalan yang menjadikan Djugo Hariadji sebagai tersangka.

KEJARI Bangkalan tetapkan tersangka dan tahan Djugo Hariadji, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangkalan, Senin (23/01/2017).

Djugo Hariadji yang didampingi kuasa hukumnya, Arif Rahman, menjalani pemriksaan di Kejari Bangkalan. Agenda  pemeriksaan yang dilakukan di lantai 2 kejari berlangsung sekitar 4 jam dimulai sekitar pukul 11. 00 selesai 13.30 WIB.

Akhirnya, kejari menetapkan status tersangka atas Djugo Hariadji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek Taman Paseban di alun-alun kota Bangkalan.

Pada hari yang sama setelah ditetapkan sebagai tersangka, kejari langsung melakukan penahanan terhadap Hariadji. Petugas dari korps Adhiyaksa pun menuntunnya ke mobil menuju lapas.

Sementara Arif Rahman, kuasa hukum yang mendampingi Hariadji dalam agenda pemeriksaan itu, menyangsikan proses penetapan status tersangka terhadap diri kliennya tersebut.

Arif menilai ada banyak kejanggalan pada proses hukum yang dijalani kliennya. Namun Arif hanya menyebutkan satu saja kejanggalannya, yakni Hariadji belum pernah dilakukan pemeriksaan apa pun sebelumnya, baik menjadi saksi atau apa pun.

Masih menurut Arief, seharusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dulu ada rangkaian acara pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan yang dimulai dengan statusnya sebagai saksi. “Ini ada apa kok langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan dulu sebagai saksi ?” ungkapnya kepada media saat diwawancara.

Arif juga menuturkan bahwa SK Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, yang memandatkan Hariadji sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkesan dipaksakan. Pengacara Arif beralasan, seseorang sebelum diberi kuasa KPA, ia harus terlebih dulu mengantongi sertifikasi terkait itu. Padahal kliennya tak memiliki sertifikasi tersebut.

Karena itulah Arif meminta kliennya untuk menolak menandatangani berita acara pemeriksaan terhadap dirinya. “Seharusnya kan ada sertifikasi keahlian tentang KPA di Bangkalan. Karena itu, klien kami tidak menandatangani surat perintah penahanan,” ucap Arif.

Sementara penyataan berbeda diperoleh dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari  Bangkalan, Hendra Purwanto SH, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hariadji ini adalah panggilan kali keduanya, dan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah menahan beberapa orang tersangka lainnya.

Ditegaskan juga oleh Hendra bahwa penetapan tersangka atas Djugo Hariadji telah memenuhi prosedur hukum berlaku, karena sudah didapat dua alat bukti dari tersangka Hariadji. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai pasal 184 KUHAP. Disebutkan di dalamnya ada lima alat bukti, minimal dengan dua alat bukti bisa menjerat seseorang menjadi tersangka. “Dua alat bukti terpenuhi, kita tetapkan tersangka,” terang Hendra.

Ditegaskan Hendra, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan seringan-ringannya 4 tahun, atau dengan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal hanya 1 tahun. “Primer pasal 2 subsider pasal 3. Subsideritas Mas, bentuk dakwaannya nanti,” terangnya kepada Hasan dari FAKTA. (F.1005) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks