PROSES (lambat-majunya) pembangunan suatu daerah dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya masih minimnya penyerapan anggaran, padahal penyerapan anggaran sangat berpengaruh terhadap capaian program atau pembangunan yang diinginkan atau ditargetkan.
Salah satu penyebab tidak optimalnya penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah faktor adanya stigma negatif tentang ketakutan dalam mengelola anggaran yang dialami para kepala dinas.
Menjawab tantangan ini, Kejaksaan Republik Indonesia membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) yang ada di semua tingkatan. Di KejaksaanAgung (Pusat) namanya TP4P. Di KejaksaanTinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) namanya TP4D.
Tim TP4P dan TP4D bertugas mendampingi, memberikan pengawalan kepada setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan, di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua.
Khusus di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Tim TP4D yang dibentuk oleh kejaksaan mulai melakukan program kerjanya. Mulai dari sosialisasi hingga melakukan MoU dengan Pemkab Balangan beserta badan usaha milik daerah maupun pusat yang beroperasional di kabupaten berjuluk Bumi Sanggam ini.
Menurut Kepala Kejari Balangan, Tommy Kristanto SH, dasar pembentukan dan fungsi serta tugas TP4D di kabupaten Balangan sama dengan di daerah lainnya yakni UU RI Tahun 1945, Nawacita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung Republik Indnesia No. KEP-152/1/JA/10/2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No. INS-001/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia. Ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Melalui Inpres No. 1 Tahun 2016 inilah, kata Tomy, presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Jadi kita TP4D ini merupakan langkah untuk mempercepat proyek pembangunan yang strategis di Kabupaten Balangan. Kami bertugas mengawal pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sebagai pengawal pembangunan, menurut Tomy, tentu TP4D melakukannya melalui upaya preventif dan persuasive terkait penyelewengan. Upaya preventif, bisa melalui penerangan hukum di lingkungan pemkab, BUMD, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan. Seperti perencanaan lelang, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perizinan, serta pengelolaan barang dan jasa.
“Jadi silakan pemerintah daerah baik itu bupati, pejabat SKPD untuk mengunjungi kejaksaan negeri, melakukan klarifikasi dan konsultasi tentang pembangunan yang rencananya akan dilaksanakan karena kejaksaan adalah mitra pemerintah,’’ ungkapnya.
Dengan demikian, menurut dia, tidak akan ada lagi kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana, kendati pekerjaan sudah dianggap benar namun jika terdapat kesalahan sekecil apa pun terhadap administrasi tetap dianggap salah.
Selain pembentukan TP4D, menurut Tomy, kejaksaan Balangan juga telah melakukan kerjasa sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. MoU ini guna adanya jaminan dan pendampingan hukum jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah daerah khususnya, perdata dan tata usaha negara.
MoU perdata dan tata usaha negara ini sejalan dengan yang diamanatkan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI, di mana dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan digariskan UU, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, inilah yang kita tuangkan dalam MoU ini,” jelas Kajari Balangan.
Dengan MoU ini, lanjut Tomy, kejaksaan memiliki kekuasaan khusus melalui surat kuasa untuk mendampingi bilamana ada permasalahan hukum perdata yang melibatkan pejabat.
Lebih dari itu, lanjut Tommy, MoU ini juga bertujuan untuk membuat lembaga kejaksaan menjadi tempat untuk konsultasi hukum terkait program yang dijalankan pemerintah agar sesuai dengan aturan.
“Meski ada MoU tapi penegakan hukum masih utama, kalau memang masih ada pelanggaran hukum terutama penyelewengan uang negara jelas akan kita tindak,” tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, Bara Mantio Irsahara, yang merupakan Ketua TP4D Kabupaten Balangan mengungkapkan, dalam pelaksanaan tugas TP4D akan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah untuk mencegah terkadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat , menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Namun, bila TP4D menemukan bukti pemulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah tentang terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau perbuatan lainnya yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara maka akan dilakukan proses hukum.
“Kita akan bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan, bila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum tentu kita akan proses tanpa ada pembiaraan,” tegasnya.
Ditambahkan Kasi Datun, Januar Hapriansyah SH MH, jika kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini dibawahi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN dan BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat, di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jadi kita bisa menjadi pengacara negara mewakili pemerintah, BUMN dan BUMD saat berperkara di pengadilan jika terjadi permasalahan hukum,’’ pungkasnya. (Tim)