FAKTA – Lahan tanah seluas 20 hektar milik sekitar 40 orang warga Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sampai saat ini masih belum jelas status kepemilikannya.
Diduga ada keterlibatan Kepala Desa (Kades) menghambat masyarakat untuk melihat buku kerawangan desa (letter C) saat akan mengurus status tanah miliknya dan diduga sarat dengan kepentingan.
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) tahun 2024 yang seharusnya diterbitkan dan diberikan kepada seluruh warga Desa Selotambak selaku Wajib Pajak (WP) untuk melakukan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, namun oleh perangkat desa dokumen tersebut tidak diberikan.
Serta tidak disampaikan kepada warga, sehingga hal ini sangat menghambat warga selaku WP. Tidak bisa melakukan pembayaran pajak, yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Sehingga berpotensi ada kerugian negara yang seharusnya diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik /KIP no.14 tahun 2008 bahwa Setiap orang warga negara harus dan berhak menerima informasi publik dan setiap permohon informasi publik, berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ).
Saat dikonfirmasi tim FAKTA, warga bernama SN (67) mengatakan ” pada saat kami datang ke balai desa minta surat SPPT mau bayar pipil pajak tanah milik kami, ternyata di buku karawangan desa leter C katanya hilang ini kan gak mungkin pak”. Warga kesal pelayanannya sangat mengecewakan.
“Kami bersama 30 – 40 orang warga Desa Selotambak akan datang ke balai desa untuk minta kejelasan tanah milik kami yang dinyatakan hilang surat kepemilikannya, sehingga diduga ada kerugian negara karena kami tidak bisa bayar pajak PBB, ” ungkap warga menambahkan.
Dalam hal ini warga Desa Selotambak menuntut hak atas status tanah milikny berdasarkan buku kerawangan desa atau letter C dan meminta pihak Kades memberikan SPPT tahunan agar warga bisa membayar pajak PBB.
Di lokasi yang sama, SS (65) menjelaskan “kalau surat tanah miliknya dinyatakan hilang oleh perangkat desa, justru kenapa tanah kami mau dibeli dengan harga yang sangat murah ? Ini kan diduga ada spekulasi akan dijual ke pihak lain dengan harga yang mahal.”
Di dalam undang – undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 31 tahun 1999 : Pasal 2 ayat (1) undang undang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan. Saat dikonfirmasi ke balai desa Selotambak kades tidak ada di tempat.(tim/ bersambung)