Kabupaten Tegal Cetak Rekor Sertifikasi Wakaf Terbanyak se-Jateng, ATR/BPN dan Kemenag Teken Kerja Sama Strategis

Foto bersama antara Kepala Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama disaksikan Asisten I Kabupaten Tegal usai pelaksanaan MoU. (Foto : Sus/majalahfakta.id)

Tegal, majalahfakta.id – Komitmen melindungi aset umat berbuah manis. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal mencatat capaian luar biasa dalam sertifikasi tanah wakaf. Dari total perkiraan 6.300 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal, sebanyak 5.250 bidang telah bersertifikat,menjadikannya yang terbanyak di Provinsi Jawa Tengah.

Capaian itu terungkap dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, yang digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, S.T., M.M., QRMP., menegaskan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, khususnya tanah wakaf yang memiliki nilai ibadah, sosial, dan kemaslahatan umat.
“Pertama-tama kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga. Tanah wakaf ini nilainya bukan hanya administratif, tapi ibadah dan kemaslahatan umat,” ujar Agung dalam sambutannya.

Bukan hanya wakaf, kinerja ATR/BPN Kabupaten Tegal secara keseluruhan juga masif. Berdasarkan data kumulatif, telah terbit sebanyak 636.679 sertipikat tanah di Kabupaten Tegal.

Namun, Agung mengakui pekerjaan rumah masih ada. Percepatan sertifikasi wakaf masih perlu terus ditingkatkan. Kunci utamanya ada di hulu administrasi.

“Salah satu tahapan penting yang perlu mendapat perhatian bersama adalah penyelesaian administrasi wakaf, khususnya penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Inilah yang menjadi inti dari PKS tersebut. Pihaknya berharap dukungan aktif dari Kemenag Kabupaten Tegal untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan AIW.

Bentuk konkretnya meliputi penguatan koordinasi dengan KUA di seluruh kecamatan, pendataan tanah wakaf yang belum memiliki AIW, pendampingan kepada nazir dan masyarakat, dan penyelesaian kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Target 100% Tertib Administrasi

Kerja sama ini juga bertujuan untuk menyinkronkan dan memutakhirkan data tanah wakaf, mengidentifikasi bidang yang belum bersertifikat, menyelesaikan kendala administrasi, serta mendorong percepatan pendaftaran melalui program-program yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Kami meyakini dengan dukungan Kementerian Agama, KUA, para nazir, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Agung.

    Ia berharap PKS ini tidak berhenti pada dokumen formal semata.

    “Jangan berhenti di atas kertas. Ini harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan melalui langkah konkret, target yang terukur, dan evaluasi berkala demi terwujudnya seluruh tanah wakaf di Kabupaten Tegal yang tertib administrasi dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

    Sementara H. Ahmad Muhdzir, S.Ag., M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyampaikan, kegiatan PKS tersebut merupakan salah satu instrumen filantropi Islam selain zakat adalah wakaf.

    Tambahnya, wakaf memiliki potensi besar dalam memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf harus dilakukan secara baik, tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kebermanfaatannya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

    Sedangkan Kasi Garazawa Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kokab memberi tanggapan, melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dan administrasi wakaf semakin tertib serta memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi, dikelola dengan baik, dan memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi umat.

    Hal yang positif muncul tanggapan dari Drs. Akhmad Uwes Qoroni, M.T., Asisten I Pemerintah Kabupaten Tegal. Menurut Ues panggilan akrab Asisten satu ini, pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan sinergi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf.

    Sambungnya, wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Wakaf bukan hanya berkaitan dengan pembangunan masjid, mushola, pondok pesantren, madrasah, dan tempat ibadah lainnya, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung pendidikan, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Oleh karena itu, aset wakaf harus dijaga dan dilindungi dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat justru menimbulkan persoalan di kemudian hari akibat dokumen yang tidak lengkap, batas tanah yang tidak jelas, belum terdaftar, atau belum memiliki kepastian hukum yang memadai, jelasnya. (sus)