Semua  

Jalankan Aturan, Desa Caturtunggal Sumpah Dan Lantik Perangkatnya

Dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Sleman No. 46 tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.
Dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Sleman No. 46 tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.

MEMANG belum waktunya melaksanakan proses pemilihan perangkat desa, namun Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, Jumat pagi (31/3) kembali menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat Desa Caturtunggal mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes) sampai ke level Dukuh.

Menurut keterangan Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santosa SPsi, pada Fajar Rianto dari FAKTA sebelum acara   bahwa prosesi tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Sleman  No. 46 tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.  Lebih jauh Agus  menjelaskan, pengambilan sumpah dan pelantikan para perangkat desa yang ada berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Caturtunggal,. Dalam 26 SK tersebut antara lain juga disebutkan para perangkat desa yang diberhentikan dalam jabatan lamanya dan diangkat pada jabatan barunya.

Dalam Perbup tersebut antara lain menyatakan adanya perubahan nomenklatur dan tupoksi perangkat desa. Misalnya kepala bagian (kabag) pemerintahan menjadi kepala seksi (kasi) pemerintahan,  kabag pembangunan jadi kasi kesejahteraan, kabag kemasyarakatan jadi kasi pelayanan, kabag pelayanan umum jadi kepala urusan  (kaur) tata usaha dan umum, serta kabag keuangan jadi kaur keuangan. Sedangkan untuk Sekdes Caturtunggal, H Aminudin Aziz SSi, dinonaktifkan dari statusnya sebagai PNS dan tetap memilih jadi perangkat desa. Kini untuk jabatan sekdes statusnya sudah bukan PNS lagi, setelah sebelumnya para sekdes diangkat dan berstatus PNS mereka diberi pilihan mau tetep jadi sekdes  tetapi dinonaktifkan dari  PNS atau  tetap jadi PNS namun lepas jabatan sekdes dan pindah dari Kantor Desa.  Kebetulan untuk Desa Caturtunggal, sekdesnya memilih tetap jadi sekdes, sehingga status PNS-nya dinonaktifkan sementara.

Saat berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat Desa Caturtunggal.
Saat berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat Desa Caturtunggal.

Hadir dalam kesempatan tersebut segenap pimpinan Forum Komunikasi Kecamatan Depok di antaranya Camat Depok, Drs Budiharjo, Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi SKM, Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto, rohaniawan dari KUA Kecamatan Depok, sedang dari kabupaten diwakili Lasiman SSos, Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa.

Sebanyak 26 perangkat desa yang disumpah dan dilantik oleh Kepala Desa Caturtunggal dalam kesempatan tersebut, yakni Sekdes : H Aminudin Aziz SSi,  Kasi Pemerintahan : Andi Sofyan MPd, Kasi Kesejahteraan : H Kusmono SAg SIP, Kaur Tata Usaha dan Umum : Bambang Harjati Susetyo, Kaur  Keuangan : Drs H Sunarjo MPhil, Kaur Perencanaan : Andi Suwarno SIP.  Sedangkan para Dukuh yang juga dilantik dalam kesempatan itu yakni Dukuh Manggung : Mujimin, Dukuh Karangwuni : Sarwiyono, Dukuh Kocoran : Heru Mustafa, Dukuh Blimbingsari : Ir Handoko Wardoyo, Dukuh Sagan : Sih Sugiarti, Dukuh Samirono : Moh Dimyati, Dukuh Karangmalang : Sudarman Amd, Dukuh Karanggayam : Priyanto BA, Dukuh Mrican : Sumarji, Dukuh Santren : Suripto, Dukuh Papringan : Nur Hamid SAG, Dukuh Ambarukmo : H M Samsudin SH SIP, Dukuh Gowok : Pudjo Wiratno, Dukuh Nologaten : Sulistyo Eko Narmono Amd, Dukuh Tempel : Masijan, Dukuh Janti : Heri Sugiyarto Amd, Dukuh Ngentak : Rubimin, Dukuh Tambakbayan : Widodo DM, Dukuh Kledokan : Supriyono, dan Dukuh Seturan : Mada Ferdian Sumedi. (F.883) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com/ www.instagram.com/mdsnacks