Enam Warga Kampung Goalpara, Sukabumi Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Polisi amankan barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp 1,2 juta dan enam pelaku.

Majalahfakta.id – Kepolisian Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian di Kampung Goalpara, RT 03 RW 01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (08/04/2022).

Berdasarkan informasi, ada enam tersangka terlibat diantaranya YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34), dan ES (57).

“Jadi para pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dengan cara duduk melingkar. Kemudian salah seorang pelaku mengocok kartu jenis kartu Ceken atau IO. Setelah dikocok kartu tersebut dibagikan dan per orang dibagikan sebanyak delapan kartu, sedangkan sisa kartu ditaruh di alas keramik,” kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, kepada awak media, Sabtu (09/04/2022).

Kompol Supardi menjelaskan, sebelum mulai permainan para pelaku terlebih dahulu memasang taruhan uang tunai sebesar Rp 5 ribu. Setelah itu permainan dimulai dengan cara bermain yaitu menyamakan kartu yang berada di tangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu.

“Setelah gambar kartu yang ada di tangan para pelaku, serta kartu diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil,” jelasnya.

Para tersangka pada waktu ditangkap sedang melakukan perjudian di satu rumah milik warga. Ketika ditangkap, dari para tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp 1,2 juta, dan satu buah keramik untuk alas kartu.

“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (R01)